Polemik Makam di Perumahan Istana Mentari, Developer Akui Dilema Kemanusiaan

SIDOARJO, KABARHIT.COM – Polemik pemakaman almarhum Rudi di kawasan Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, terus bergulir. Keberadaan makam di lahan peruntukan komersial memantik perdebatan antara penegakan aturan tata ruang dan pertimbangan kemanusiaan warga.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (30/12/2025). RDP dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih bersama Komisi A dan Komisi D, dengan menghadirkan perwakilan warga, keluarga almarhum, pihak developer, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam forum itu, pandangan warga terbelah. Sebagian menolak keberadaan makam karena berada di zona niaga, sementara sebagian lain mendukung atas dasar kemanusiaan. Peran Ketua RW setempat turut menjadi sorotan karena disebut mendorong pemakaman di lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Legal Developer Perumahan Istana Mentari, Anwar Nuris, menjelaskan polemik bermula dari wafatnya salah satu warga pada 14 Desember 2025. Almarhum diketahui memiliki wasiat agar dimakamkan di area pemakaman Islam yang lokasinya dekat dengan perumahan.

“Awalnya ahli waris bersama Ketua RW mengajukan pemakaman di makam desa, tetapi ditolak. Dari kelurahan kemudian diarahkan berkoordinasi dengan developer terkait kemungkinan pembelian lahan,” kata Anwar melalui keterangan tertulis diterima redaksi, Senin (5/1/2025).

Ia menegaskan sejak awal developer menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai site plan. Menurutnya, pihak pengembang telah menyediakan lahan pemakaman resmi di TPU Praloyo serta memenuhi ketentuan proporsi lahan 60:40 antara kawasan komersial dan fasilitas umum serta sosial.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Anwar, permintaan ahli waris yang didukung Ketua RW, rukun kematian, dan sebagian warga menempatkan developer pada posisi dilematis. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, developer memberi ruang dengan sejumlah catatan.

"Kami mensyaratkan adanya persetujuan warga dan seluruh proses perizinan, termasuk perubahan site plan, harus ditempuh sesuai aturan. Kami tidak ingin dipersalahkan di kemudian hari,” ujarnya.

Anwar juga mengungkapkan developer telah menawarkan alternatif lokasi pemakaman lain, termasuk di kawasan belakang Lapas Sidoarjo. Namun opsi tersebut tidak disampaikan kepada pihak ahli waris.

Situasi berkembang cepat. Proses penggalian makam berlangsung tanpa penolakan awal. Namun saat prosesi pemakaman, sebagian warga menyatakan keberatan karena lokasi berada di zona niaga perumahan.

“Kami berada di posisi serba salah. Sejak awal berupaya patuh aturan, tetapi juga menghadapi tekanan kemanusiaan. Polemik ini bukan kehendak developer,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan pemanfaatan lahan tersebut tidak dibenarkan secara regulasi. Perubahan fungsi lahan, kata dia, hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan warga dan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang.

“Aturannya sudah jelas. Jika warga tidak menyetujui, kami juga tidak berani memproses perubahan lahan komersial menjadi fasilitas umum berupa makam,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan ahli waris bersikap legawa apabila tidak tercapai kesepakatan. “Kalau tidak ada persetujuan, makam harus dibongkar,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo M. Dhamroni Chudlori mendorong penyelesaian melalui pendekatan kompromi sosial. Politisi PKB itu mengajak warga mempertimbangkan asas kemanfaatan, terlebih keluarga almarhum disebut berniat mewakafkan lahan dan membangun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

“Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial di tingkat warga,” ujarnya.

Pihak keluarga almarhum menyatakan siap menerima apa pun keputusan yang diambil. “Keluarga menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujar perwakilan ahli waris.

Pakar tata ruang Agung Priambodo menilai kasus ini menjadi preseden penting dalam tata kelola perumahan. Menurutnya, jika site plan awal tidak memuat makam dan tidak ada revisi tata ruang resmi, perubahan fungsi lahan berpotensi menjadi pelanggaran administratif yang berimplikasi hukum.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan tata ruang dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah,” katanya.

Atas polemik tersebut, pihak developer menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada Pemkab Sidoarjo, DPRD, serta OPD terkait, dan siap menaati seluruh keputusan sesuai regulasi. RDP DPRD sendiri merekomendasikan agar developer dan ahli waris melakukan sosialisasi serta musyawarah dengan seluruh warga Perumahan Istana Mentari sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.

Editor : Ipul