DPC GMNI Jakarta Timur: Kawasan Industri Pulogadung Penyumbang Polusi Udara di DKI Jakarta

lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM Persoalan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung dinilai sebagai masalah serius yang mencerminkan krisis keadilan ekologis di wilayah Jakarta Timur. Kawasan ini merupakan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi yang sekaligus menjadi pusat aktivitas industri, pergudangan, dan logistik berskala besar.

Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Jakarta Timur kerap berada pada kategori tidak sehat, terutama pada jam sibuk dan musim kemarau. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat serta menurunkan kualitas hidup warga di sekitar kawasan industri.

Kawasan Industri Pulogadung dikenal sebagai kawasan industri terbesar dan tertua di Jakarta dengan ratusan tenant yang bergerak di sektor manufaktur, kimia, logam, makanan dan minuman, hingga logistik. Aktivitas produksi yang berlangsung hampir tanpa henti, bahkan hingga 24 jam, menghasilkan emisi dari cerobong pabrik, boiler, serta generator set industri. Di sisi lain, lalu lintas kendaraan berat seperti truk dan kontainer yang keluar-masuk kawasan secara terus-menerus turut meningkatkan emisi polutan udara.

Kombinasi aktivitas tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya emisi polutan seperti PM2.5, NOx, dan SO. Situasi ini semakin diperparah oleh kedekatan kawasan permukiman warga dengan zona industri, sehingga dampak pencemaran tidak terisolasi di dalam kawasan industri, melainkan langsung dirasakan masyarakat sekitar.

DPC GMNI Jakarta Timur mencatat bahwa Kawasan Industri Pulogadung dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), perusahaan patungan antara negara melalui PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kini bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dengan struktur kepemilikan tersebut, negara memiliki peran dominan dalam pengelolaan kawasan industri ini.

Karena itu, pengelolaan kawasan tidak dapat semata dipandang sebagai aktivitas bisnis, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun demikian, dalam praktiknya pengawasan dan pengendalian lingkungan di Kawasan Industri Pulogadung dinilai masih memiliki berbagai kelemahan. Data publik menunjukkan bahwa dari ratusan tenant industri yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang tercatat mengikuti program penilaian kinerja lingkungan. Sementara itu, pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan masih ditemukan.

Sejumlah industri bahkan tercatat memperoleh peringkat kinerja lingkungan rendah dan dikenai penghentian sementara operasional akibat pelanggaran berat. Pemeriksaan pemerintah daerah juga menemukan sejumlah kendaraan berat di kawasan industri yang gagal uji emisi. Fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa aktivitas industri dan logistik di Pulogadung memberikan kontribusi signifikan terhadap memburuknya kualitas udara di Jakarta Timur.

Dampak pencemaran udara dirasakan langsung masyarakat melalui meningkatnya risiko gangguan kesehatan. Paparan polutan, khususnya PM2.5, berkontribusi terhadap meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, serta gangguan pernapasan kronis. Kelompok paling rentan meliputi anak-anak, lansia, dan pekerja sektor informal yang setiap hari beraktivitas di lingkungan dengan kualitas udara buruk.

Selain dampak kesehatan, pencemaran udara juga menimbulkan beban ekonomi berupa meningkatnya biaya pengobatan, menurunnya produktivitas kerja, serta bertambahnya beban sosial yang harus ditanggung masyarakat. Dalam situasi ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara pelaku pencemar dan pengelola kawasan dinilai belum sepenuhnya menanggung konsekuensi yang sebanding.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan ajaran Bung Karno yang menempatkan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, pembangunan industri yang mengabaikan kesehatan publik dan kelestarian lingkungan merupakan penyimpangan dari cita-cita keadilan sosial dan nasionalisme yang diperjuangkan Bung Karno.

Negara, lanjutnya, seharusnya hadir tidak hanya sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak dasar rakyat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

Bagi DPC GMNI Jakarta Timur, persoalan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung bukan sekadar isu teknis atau administratif, melainkan persoalan politik pembangunan. Selama orientasi pengelolaan kawasan industri lebih menitikberatkan pada keuntungan ekonomi dibanding keselamatan ekologis dan kesehatan masyarakat, maka krisis lingkungan berpotensi terus berulang.

DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial serta kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya.

Editor : Deni