KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Pantau Harga Pangan dan Distribusi Jelang Lebaran

lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM - 12 Maret 2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di sejumlah daerah pada Senin (9/3).

Kegiatan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan stabilitas harga, ketersediaan pangan, serta mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan selama bulan Ramadan.

Sidak dilaksanakan di berbagai kota besar, antara lain Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, serta Yogyakarta. Secara umum, hasil pemantauan di pasar tradisional menunjukkan bahwa pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman, meskipun beberapa komoditas mengalami kenaikan harga akibat meningkatnya permintaan menjelang Lebaran.

Di Medan, KPPU melakukan pemantauan di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing dengan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok relatif aman. Harga daging ayam ras berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, sedikit di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram.

Di sisi lain, beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga karena pasokan yang mencukupi.

Sementara itu di Provinsi Lampung, pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memantau harga dan distribusi bahan pokok. Harga sejumlah komoditas di ritel modern tercatat berada di atas harga acuan pemerintah, seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, serta bawang merah Rp52.000 per kilogram.

Di pasar tradisional, beberapa komoditas seperti cabai rawit dan beras medium mengalami tren kenaikan harga, meskipun pasokannya dinilai masih mencukupi hingga menjelang Lebaran.

Pemantauan di wilayah Bandung Raya menunjukkan sebagian besar harga bahan pokok relatif stabil. Namun, harga cabai rawit merah masih tinggi pada kisaran Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram.

Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita tercatat mencapai Rp19.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Para pedagang mengaku kesulitan menjual sesuai HET karena harga dari pemasok sudah lebih tinggi.

Di Surabaya, sidak dilakukan di Pasar Wonokromo bersama sejumlah instansi seperti kepolisian daerah, dinas perdagangan, serta Perum Bulog. KPPU mencatat kenaikan harga pada komoditas tertentu seperti cabai rawit merah, serta harga minyak goreng yang di beberapa titik masih berada di atas HET.

Di Makassar, pemantauan dilakukan di Pasar Terong bersama berbagai instansi, termasuk Bank Indonesia dan Bulog. Sejumlah komoditas seperti daging ayam, telur, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga meskipun masih dalam batas wajar.

Harga ayam potong tercatat berkisar Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9 hingga 2 kilogram, sementara telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak. KPPU juga mencermati meningkatnya permintaan ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di Yogyakarta, sidak dilakukan di Pasar Kranggan. Harga cabai rawit merah tercatat melonjak hingga Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya sekitar Rp60.000 per kilogram pada awal tahun. Kenaikan ini dipengaruhi oleh curah hujan tinggi yang mengganggu pasokan serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

KPPU juga menemukan praktik penjualan bersyarat atau tying-in dalam distribusi Minyakita di beberapa daerah.

Di Lampung, pembeli Minyakita diwajibkan membeli produk tambahan untuk memperoleh pasokan minyak goreng tersebut. Di Kota Metro, misalnya, pembeli harus membeli satu truk produk tambahan untuk mendapatkan 40 karton Minyakita. Sementara di Bandar Lampung, pembeli diwajibkan membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk memperoleh satu karton Minyakita.

Praktik serupa juga ditemukan di pasar tradisional di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur. Pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus terlebih dahulu membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Kondisi ini mendorong pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang.

KPPU menegaskan bahwa pengawasan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idulfitri. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan tetap stabil serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor pangan.

Selain itu, KPPU juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara wajar dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu ketidakstabilan harga di pasar menjelang Lebaran.

 

Editor : Deni