SURABAYA, KABARHIT.COM– Polemik keberadaan pusat kuliner malam di kawasan Kedungdoro dan Genteng kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi tersebut.
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas pedagang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang pengembalian fungsi jalan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kedua kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026), Eri mengungkapkan bahwa status Kedungdoro dan Genteng sebagai kawasan kuliner malam bukanlah kebijakan baru. Legalitas itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sejak era pemerintahan Wali Kota Purnomo Kasidi dan kemudian diperkuat pada masa Wali Kota Soenarto Soemoprawiro.
"Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK sejak zaman Pak Purnomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto sebagai kawasan kuliner malam," ujar Eri.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai legalitas aktivitas perdagangan malam di dua kawasan legendaris tersebut. Menurut Eri, yang menjadi fokus pemerintah saat ini bukanlah menghapus keberadaan sentra kuliner, melainkan menata aktivitasnya agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang selama ini kerap muncul, mulai dari kemacetan lalu lintas, penggunaan trotoar oleh pedagang, hingga limbah makanan yang berpotensi menyumbat saluran drainase.
"Yang kita lakukan adalah penataan. Jangan sampai terjadi kemacetan, makanan atau limbah dibuang ke saluran, dan trotoar dipakai untuk berjualan. Itu yang tidak boleh," tegasnya.
Eri juga mengingatkan bahwa keberadaan SK kawasan kuliner malam tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan lain yang mengatur ketertiban ruang publik.
"Meskipun ada SK kuliner malam yang menjadi legendaris Kota Surabaya, tetap tidak boleh melanggar aturan yang lain," katanya.
Saat ditanya apakah keberadaan dua kawasan tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 2 tentang pengembalian fungsi jalan, Eri membantah anggapan tersebut. Menurutnya, perda tersebut memberikan pengecualian terhadap kawasan yang telah lebih dahulu memiliki legalitas melalui keputusan pemerintah.
"Enggak, karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, ruh perda itu adalah mengembalikan fungsi jalan, kecuali yang memang sudah ditetapkan sebelumnya," jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan kawasan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng telah menjadi bagian dari sejarah ekonomi Kota Surabaya. Bahkan, pada masa pemerintahan Wali Kota Bambang Dwi Hartono hingga Tri Rismaharini, pemerintah terus memperkuat sektor kuliner melalui pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), sementara dua kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai kuliner legendaris.
"Sejak zaman Pak Bambang DH sampai Bu Risma dan sampai sekarang dibangun Sentra Wisata Kuliner. Tetapi dua lokasi itu adalah kawasan legendaris yang memang terus berjalan karena SK-nya sampai sekarang belum dicabut," ungkapnya.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa dasar hukum kawasan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng masih berlaku. Dengan demikian, langkah Pemkot Surabaya saat ini lebih diarahkan pada penataan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi trotoar, kelancaran lalu lintas, maupun kebersihan lingkungan.
Pemerintah memastikan keseimbangan antara pelestarian kawasan kuliner legendaris dan penegakan aturan tata ruang menjadi fokus utama dalam penataan dua kawasan tersebut. (nawacita)
Editor : Deni