JAKARTA, KABARHIT.COM – Perubahan perilaku bisnis, pesatnya transformasi ekonomi digital, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah menggeser lanskap persaingan usaha secara fundamental. Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan Perubahan Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai langkah strategis memperkuat penegakan hukum persaingan yang adaptif dan berorientasi pada kepastian hukum.
Peluncuran yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12), ini tidak sekadar menjadi pembaruan literatur akademik, tetapi juga menandai peletakan fondasi baru dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Selama lebih dari 25 tahun, KPPU menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, kompleksitas pasar modern menuntut pendekatan yang lebih tajam dibandingkan metode konvensional.
Baca juga: KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar atas Pelanggaran Notifikasi Akuisisi
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan buku teks ini merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, dinamika pasar digital tidak lagi dapat dianalisis dengan pola lama.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja secara konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujar Fanshurullah.
Ia menjelaskan, edisi terbaru buku teks ini mengadopsi pergeseran paradigma penegakan hukum persaingan usaha menuju pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada analisis perilaku pelaku usaha serta dampak ekonomi yang ditimbulkan, tidak semata-mata pada struktur pasar.
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga menghadirkan sejumlah pembaruan substansial yang krusial bagi akademisi, penegak hukum, maupun pelaku usaha. Di antaranya adalah pembahasan komprehensif mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi penggunaan kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.
Selain itu, buku ini menyesuaikan kerangka penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023), khususnya terkait sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan. Berbagai isu mutakhir juga dipertegas, mulai dari ketentuan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan Essential Facilities Doctrine.
Baca juga: KPPU Surabaya Sidak Pasar, Pastikan Tak Ada Permainan Harga Daging
Tak hanya itu, buku ini turut mengulas instrumen terbaru KPPU, seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan (compliance program), penegakan hukum kemitraan UMKM, serta rezim persaingan usaha di kawasan ASEAN. Pemahaman atas aspek-aspek tersebut dinilai penting agar strategi bisnis tetap berjalan dalam koridor kepatuhan hukum.
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem persaingan usaha, peluncuran buku teks ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha secara lebih luas ke dalam kurikulum perguruan tinggi.
Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan terbangun kesamaan perspektif antara regulator, akademisi, dan praktisi.
Baca juga: KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Melalui peluncuran edisi ketiga ini, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor bahwa Indonesia berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di tengah laju inovasi yang kian cepat, hukum persaingan usaha diharapkan menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara KPPU dan Kemdiktisaintek. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku teks ini dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya menyelamatkan potensi kerugian negara, serta menjadi kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan demi kemajuan Indonesia,” ujarnya.
Editor : Deni