SURABAYA, KABARHIT.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggelar kelas pajak khusus bagi wartawan sebagai upaya meningkatkan literasi perpajakan di kalangan media. Kegiatan ini bertujuan agar para jurnalis dapat memahami regulasi, proses bisnis, serta berbagai aspek perpajakan secara lebih komprehensif.
Dalam kegiatan tersebut, Max Darmawan selaku Kanwil DJP Jatim I menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat kepada masyarakat. Dengan memperoleh informasi langsung dari sumber resmi, diharapkan pemberitaan terkait pajak menjadi lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap rekan-rekan media bisa mendapatkan informasi langsung dari DJP, sehingga berita yang disampaikan kepada publik lebih akurat, terutama terkait regulasi dan proses perpajakan,” ujar Max Darmawan
Terkait capaian penerimaan pajak, Kanwil DJP Jatim I memiliki target sebesar Rp56,3 triliun untuk tahun ini. Hingga triwulan pertama, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 51 persen dari target tersebut. DJP optimistis dapat mencapai target 100 persen pada akhir tahun.
Dari sisi kontribusi sektor, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah ini, khususnya industri tembakau atau rokok. Selain itu, sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri pengolahan juga memberikan kontribusi signifikan, disusul oleh sektor administrasi pemerintahan.
“Industri pengolahan secara total menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Ditambah sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan, ketiganya menjadi kontributor utama,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penindakan terhadap wajib pajak, DJP menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Langkah ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif setelah sebelumnya diberikan imbauan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Untuk wajib pajak yang kooperatif tentu tidak sampai dilakukan pemblokiran. Namun bagi yang tidak kooperatif, ada tindakan tegas seperti pemblokiran rekening hingga penyitaan aset,” ungkapnya.
DJP juga mencatat bahwa beberapa waktu lalu telah dilakukan penyitaan aset secara serentak di wilayah Jawa Timur yang melibatkan tiga kantor wilayah, yakni DJP Jatim I di Surabaya, DJP Jatim II di Sidoarjo, dan DJP Jatim III di Malang.
Melalui kegiatan ini, DJP Jatim I berharap sinergi dengan media dapat terus diperkuat guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.
Editor : Tri Karyono