DPP GMNI: Popularitas Program Tak Boleh Jadi Alasan Langgar Konstitusi

Reporter : Deni Noel
DPP GMNI soroti Putusan MK terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan

JAKARTA, KABARHIT.COM — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey, menilai putusan tersebut bukan sekadar persoalan mengenai sumber pembiayaan MBG. Menurutnya, putusan MK menegaskan batas kewenangan pemerintah dalam menyusun prioritas anggaran ketika berhadapan dengan amanat konstitusi.

Baca juga: Kudatuli Jadi Pengingat, Akademisi Soroti Masa Depan Demokrasi Indonesia

“Yang dibatalkan Mahkamah bukan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi Mahkamah mengoreksi cara pemerintah memperlakukan konstitusi seolah-olah dapat disesuaikan dengan kebutuhan politik anggaran,” ujar Dhipa.

Dhipa mengatakan, pemerintah sebelumnya menempatkan MBG sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia karena program tersebut menyasar pemenuhan gizi peserta didik. Namun, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta membenarkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program pemerintah.

Menurut dia, Pasal 31 UUD 1945 menempatkan anggaran pendidikan sebagai mandat konstitusional. Karena itu, pemerintah tidak semestinya memperluas tafsir anggaran pendidikan hanya untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan program prioritas.

“Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya program Makan Bergizi Gratis. Persoalannya adalah logika pembiayaannya. Ketika hak konstitusional di bidang pendidikan dijadikan ruang fiskal bagi program pemerintah, negara sedang membangun preseden yang berbahaya,” katanya.

Dhipa mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden apabila batas-batas konstitusional dalam penganggaran terus dilonggarkan atas nama program prioritas pemerintah.

“Hari ini anggaran pendidikan dipakai untuk menopang satu program. Besok logika yang sama bisa dipakai terhadap hak-hak konstitusional lainnya. Di titik itu, konstitusi berhenti menjadi batas kekuasaan dan berubah menjadi dokumen yang ditafsirkan sesuai kebutuhan penguasa,” ujarnya.

Menurut Dhipa, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi pengingat bahwa politik anggaran tidak berdiri di ruang kosong. Pemerintah memang memiliki kewenangan menentukan program prioritas, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh konstitusi.

Ia menilai keberhasilan maupun popularitas sebuah program tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan konstruksi anggaran yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

Baca juga: Perangkap Thucydides dan Ujian Akal Sehat Dunia

“Popularitas tidak pernah dapat menjadi alasan untuk melanggar batas konstitusi. Pemerintah dipilih untuk menjalankan amanat UUD, bukan mengubah maknanya,” tegas Dhipa.

DPP GMNI juga meminta pemerintah tidak menjadikan batas waktu 2028 sebagai alasan untuk menunda penyesuaian anggaran. Dhipa berharap perubahan konstruksi pembiayaan MBG mulai tercermin dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran secepatnya.

Ia menegaskan, putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar rekomendasi politik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan ruang negosiasi politik. Putusan itu final dan mengikat, bukan kalimat hiasan dalam Undang-Undang Dasar. Itu adalah perintah yang wajib dilaksanakan,” katanya.

Dhipa juga menyoroti pentingnya memastikan putusan MK memiliki daya dalam praktik ketatanegaraan. Menurutnya, kewibawaan MK tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang, tetapi juga oleh kepatuhan pemerintah dalam menjalankannya.

Baca juga: Aksi Solidaritas Seniman Surabaya Tolak Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan,Desak Pengembalian Ruang DKS

“Kalau putusan Mahkamah boleh diabaikan tanpa konsekuensi, yang runtuh bukan hanya wibawa Mahkamah. Yang runtuh adalah keyakinan publik bahwa konstitusi masih menjadi hukum tertinggi negara,” ujarnya.

Bagi Dhipa, perdebatan mengenai MBG pada akhirnya tidak semata-mata berkaitan dengan program, besaran anggaran, maupun desain kebijakan pemerintah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap program tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Program pemerintah, kata dia, tetap dapat dilaksanakan sepanjang pembiayaannya tidak menggeser mandat konstitusional di bidang pendidikan.

“Yang sedang diuji bukan sekadar kemampuan pemerintah menyusun APBN. Yang sedang diuji adalah kesediaan pemerintah untuk tunduk pada konstitusi. Sebab negara hukum hanya akan berdiri tegak apabila konstitusi ditempatkan di atas seluruh kepentingan politik,” pungkas Dhipa.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru