Pemkot Surabaya Pecat Oknum Satpol PP Diduga Terlibat Pungli Rekrutmen

Reporter : Deni Noel
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungli rekrutmen

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Imam yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kasus tersebut mencuat setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dari warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Dalam laporan itu, warga mengaku ditawari pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan syarat membayar sejumlah uang.

Baca juga: Rotasi Lurah Tambak Wedi Jadi Sorotan, Pengamat: Momentum Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Eri mengatakan, tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan instansi. Calon anggota Satpol PP disebut diminta membayar Rp25 juta, sedangkan untuk masuk Dinas Perhubungan (Dishub) mencapai Rp50 juta.

“Kalau ingin masuk Satpol PP harus membayar Rp25 juta, sedangkan untuk masuk Dishub Rp50 juta,” kata Eri, Senin (7/9/2026).

Oknum Satpol PP Jalani Klarifikasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memanggil Imam untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022 dengan imbalan sejumlah uang. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada korban secara bertahap.

Eri menjelaskan, dugaan praktik tersebut tidak dilakukan seorang diri. Imam disebut bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Terhadap staf kelurahan tersebut, Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi dan memberhentikannya sejak 2023.

Meski uang telah dikembalikan kepada korban, Eri menegaskan hal itu tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan Imam. Pemkot tetap menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Pengembalian uang tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegas Eri.

Baca juga: Kontroversi Dugaan Korupsi SWK Tambak Wedi, DPRD Surabaya Minta Tak Dikaitkan dengan Mutasi Lurah

Eri Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pungli
Eri kembali menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungutan liar, terutama yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Ia meminta seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu maupun tenaga kontrak, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Eri, seluruh aparatur pemerintah mendapatkan penghasilan dari masyarakat sehingga wajib memberikan pelayanan secara profesional dan menjaga nama baik institusi.

Ia menekankan bahwa status sebagai aparatur pemerintah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Pasar Pagesangan Diduga Sarat Pungli dan Sebabkan Kemacetan

“Pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ujarnya.

Eri juga memperingatkan seluruh pegawai agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra Pemkot Surabaya. Pelanggaran berat seperti pungli dipastikan akan berujung pada sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Imam Diberhentikan dari Satpol PP
Imam diketahui mulai menjadi anggota Satpol PP Surabaya pada 2019. Namun, pada 2022, ia diduga menyalahgunakan posisinya dengan menjanjikan seseorang dapat diterima bekerja sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan uang.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imam kini diberhentikan dari Satpol PP Surabaya. Pemkot Surabaya menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah praktik jual beli pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru