Kontroversi Dugaan Korupsi SWK Tambak Wedi, DPRD Surabaya Minta Tak Dikaitkan dengan Mutasi Lurah

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arief Fathoni
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arief Fathoni

SURABAYA, KABARHIT.COM – Polemik dugaan korupsi dalam pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi terus menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, DPRD Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan kewenangan penuh Wali Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arief Fathoni, menyatakan bahwa kekecewaan masyarakat atas pergantian Lurah Tambak Wedi menunjukkan bahwa pejabat sebelumnya mendapat apresiasi yang baik dari warga. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan ASN dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

“Artinya, keluhan masyarakat menunjukkan lurah sebelumnya diapresiasi dengan baik. Namun mutasi dan rotasi adalah hak prerogatif wali kota,” ujar Arief Fathoni, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang kerap turun langsung ke lapangan, seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

“Saya berharap momentum ini menjadi pemicu bagi lurah, camat, dan seluruh perangkat daerah untuk memastikan setiap aspek kehidupan masyarakat terpantau melalui laporan harian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan pengawasan yang baik, setiap permasalahan dapat dipahami secara detail sehingga solusi dapat segera diberikan saat wali kota melakukan kunjungan lapangan.

Di sisi lain, Fathoni juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada lurah yang baru agar dapat bekerja dengan baik, serta mendoakan agar mampu memberikan pelayanan setara atau lebih baik dari pejabat sebelumnya.

“Kami berharap warga memberikan dukungan dan mendoakan agar lurah baru dapat bekerja sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Ia menilai mutasi jabatan merupakan bagian dari perjalanan karier seorang ASN, sehingga tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk hukuman atau dijadikan alasan penolakan.

“ASN tidak bisa memilih tempat tugas. Wali kota sebagai representasi masyarakat tentu memahami kebutuhan organisasi dan siapa yang tepat untuk mengisi posisi tertentu,” tegasnya.

Fathoni juga mengkritik munculnya ancaman pengembalian stempel RT/RW sebagai bentuk protes atas mutasi lurah. Menurutnya, perangkat RT, RW, maupun LPMK bertugas melayani masyarakat, bukan individu pejabat.

Editor : Deni