SURABAYA, KABARHIT.COM – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merotasi Lurah Tambak Wedi menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari sebagian warga. Bahkan, sejumlah pihak dikabarkan mengancam mengembalikan stempel RT dan RW sebagai bentuk protes terhadap rotasi tersebut.
Di sisi lain, rotasi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas birokrasi Pemerintah Kota Surabaya, terutama menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas publik.
Pengamat kebijakan publik, Isa Ansori, menilai perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan rotasi pejabat semata. Menurutnya, peristiwa ini perlu dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset publik di Kota Surabaya.
"Respons masyarakat dan pemerintah harus dipahami dalam kerangka yang berbeda. Masyarakat menilai lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, serta pelayanan yang diberikan selama menjabat. Sementara pemerintah memandang lurah sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan," ujar Isa, Sabtu (11/7/2026).
Isa menegaskan bahwa kedua sudut pandang tersebut sama-sama memiliki dasar yang dapat dipahami. Namun, apabila perhatian publik hanya terfokus pada polemik rotasi, maka persoalan yang lebih mendasar terkait tata kelola pemerintahan berpotensi terabaikan.
Ia menilai peristiwa ini semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan berbagai aset publik, kawasan wisata, sentra kuliner, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di Surabaya. Selama beberapa tahun terakhir, Pemkot Surabaya juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai program pemberdayaan.
"Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun, partisipasi tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat," katanya.
Menurut Isa, ketika pengelolaan suatu kegiatan melibatkan kelompok masyarakat atau paguyuban, yang berubah hanyalah pelaksanaan operasionalnya. Sementara tanggung jawab administratif, pengawasan, dan akuntabilitas tetap berada dalam sistem pemerintahan daerah.
"Negara tidak pernah mengalihkan tanggung jawab itu kepada siapa pun. Dalam perspektif administrasi publik terdapat prinsip mendasar, yaitu kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan," tegasnya.
Karena itu, Isa menilai kasus Tambak Wedi dapat menjadi momentum evaluasi yang lebih luas bagi Pemerintah Kota Surabaya. Seluruh bentuk pengelolaan fasilitas publik yang melibatkan kelompok masyarakat perlu ditinjau kembali.
Ia mengusulkan sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, mulai dari mekanisme penunjukan pengelola, potensi pungutan tanpa dasar hukum, transparansi pencatatan pemasukan dan pengeluaran, sistem audit dan pengawasan, hingga penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
"Hal-hal tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan rotasi seorang pejabat. Transparansi merupakan benteng pertama untuk mencegah penyimpangan. Ketika seluruh prosedur terbuka, kewenangan terdokumentasi dengan baik, dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, maka ruang penyalahgunaan wewenang akan semakin sempit. Transparansi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga aparatur sipil negara dan kelompok masyarakat dari tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
Isa menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap seorang lurah merupakan modal sosial yang harus dihargai. Namun, kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel juga merupakan fondasi yang wajib dijaga.
"Pada akhirnya, kasus Tambak Wedi jangan hanya dikenang sebagai kisah rotasi seorang lurah. Peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional," pungkasnya
Editor : Deni