BPP-GPT Mangkir Ditahap Mediasi Ketiga kalinya, Mereka Tidak Memiliki Iktikad Baik

avatar kabarhit.com

BPP-GPT Mangkir Ditahap Mediasi Ketiga kalinya, Mereka Tidak Memiliki Iktikad Baik

POSO, KABARHIT -  kuasa Hukum Irvan Hardianto W, Tadene. SH Menyampaikan bahwa Pdt Hizkia Yoland Ombo  keberatan dengan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Poso atas Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang bertentangan dengan AD/ART Gereja Pantekosta Tabernakel.

Pdt Hizkia Yoland Ombo keberatan karena Mubeslub dilaksanakan ilegal karena BPP - GPT tahun 2015 s/d 2020 sudah demisioner. Pembentukan Steering Committee untuk menyelenggarakan Mubeslub tidak berdasarkan hukum karena seharusnya dilakukan oleh BPP - GPT periode 2015 s/d 2020.

"Dalam Mubeslub, tidak ada pertanggungjawaban terbuka terhadap pengelolaan organisasi dan keuangan, mekanisme pemilihan Badan Pengurus Pusat (BPP)-Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) yang tidak jelas, serta pengubahan dan pengesahan Ad/ART yang melanggar AD/ART lama (hasil Mubes 2015)." terang Irvan Hardianto W, Tadene. SH

lebih lanjut, Pdt Hizkia Yoland Ombo bersama Pdt lainya keberatan atas tindakan tersebut dan diberhentikan secara melawan hukum oleh Badan Pengurus Pusat (BPP)-Gereja Pantekosta Tabernakel(GPT). Gugatan saat ini sedang dalam tahap mediasi di pengadilan Negeri Poso, dengan batas waktu mediasi sampai 25 Juni 2023. Kedua belah pihak diminta hadir untuk mencapai kesepakatan.

"Dalam proses mediasi, BPP-GPT meminta kehadiran seluruh klien kami pada tanggal 21 Juni 2023 di Surabaya. Namun, mereka sendiri tidak hadir saat mediasi berlangsung. Ini merupakan kali ketiga hal serupa terjadi, setelah sebelumnya tidak hadir saat mediasi di Surabaya dan Jakarta. BPP GPT dikonfirmasi tidak memiliki iktikad baik. "Mohon maaf, saya tidak bisa hadir pada acara malam ini karena adanya keperluan mendadak yang harus saya selesaikan." beber Irvan Hardianto W, Tadene. SH

dn

Editor : deni