BPJamsostek Juanda Gelar Pelatihan Ahli K3 Tingkatkan Keselamatan Pekerja

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Juanda melaksanakan kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum bersertifikat selama 12 hari, mulai 20 November - 2 Desember 2023.

Kegiatan ini digelar secara luring dan daring, diikuti 30 peserta dari berbagai perusahaan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Juga bagian dari serangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJamsostek Tahun 2023, yang menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Imbau Peserta Agar Bayar Iuran Tepat Waktu

Kepala BPJamsostek Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko menyebutkan, kegiatan ini memiliki signifikansi besar dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

"Pelatihan ini sangat penting karena ahli K3 Umum memiliki pemahaman mendalam terhadap risiko yang terlihat dan tidak terlihat. Mereka mampu melakukan mitigasi risiko dan membangun budaya pemahaman K3 di lingkungan kerja. Mari kita edukasikan ke masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Viralkan Program SERTAKAN

Pelatihan ini memprioritaskan perusahaan yang memiliki ketertiban administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS selama minimal 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, serta melaporkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Guguk menambahkan, melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja. "Keselamatan pekerja adalah prioritas utama, dan dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat," katanya.

Baca Juga: Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

Harapannya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin demi keselamatan pekerja sesuai dengan peruntukannya. "Saya menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar tenaga kerja," pungkasnya.

Editor : deni