BPJS Ketenagakerjaan Malang Imbau Peserta Agar Bayar Iuran Tepat Waktu

avatar kabarhit.com

MALANG, KABARHIT.COM - Kepala BPJamsostek Malang Widodo menghimbau kepada perusahaan binaan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin tepat waktu tiap bulannya agar terhindar dari denda dan perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin.

"Saat ini semakin banyak kanal untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan baik sektor Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Beberapa kanal pambayaran dibuka untuk dapat mengakomodir layanan kepada peserta. Sebut saja Linkaja, Cermati.com Agen 46 dan Pos pay yang telah mengakomodir pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJamsostek," katanya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Viralkan Program SERTAKAN

Sementara kanal lainnya seperti Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA, dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJamsostek.

Widodo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diikuti pada sektor pekerja Penerima Upah (PU).

Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT. Generasi pekerja milenial merupakan sektor pekerja yang tentunya sudah sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi dan harapannya, dengan menyediakan platform pembayaran yang beragam dan dekat melalui aplikasi yang digunakan sehari-hari akan menghasilkan imbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

“Jadi makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini, harapannya akan semakin mempermudah para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 36.800 rupiah per bulan, untuk pekerja Bukan Penerima Upah,” kata Widodo.

Tak henti-hentinya, Widodo mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sektor BPU sudah mendapatkan perlindungan terhadap 3 program perlindungan, yaitu JKK, JKM dan JHT dengan manfaat yang relatif cukup besar.

Baca Juga: BPJamsostek Apresiasi Hokky Supermarket Tampung Pekerja Disabilitas

“Bahkan ada beasiswa dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, dengan total Rp174 juta bagi 2 anak pekerja yang mengalami kejadian meninggal dunia,” katanya.

“Semoga dengan perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan, tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” tutup Widodo.

Editor : deni