Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM  - Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO merupakan sebuah platform digital yang dikeluarkan resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjawab tantangan dunia layanan yang sekarang mengarah ke digitalisasi.

Sejak awal peluncuran Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada tahun 2021, aplikasi JMO sendiri salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.

Baca Juga: BPJamsostek Surabaya Darmo Serahkan Santunan Rp 381 Juta Kepada Ahli Waris Karyawan PLN NP

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni mengatakan, seluruh pekerja dapat melakukan instalasi JMO untuk memudahkan mereka dalam mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Aplikasi JMO memiliki beberapa fitur lain selain media yang memberikan informasi yang memiliki peranan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana selama ini peserta melakukan instalasi JMO hanya untuk melakukan pencairan JHT.” kata Imron, Selasa (26/3/2024).

Melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan sampai dengan jumlah program yang diikuti. Hal ini untuk menjaga apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
Hal ini, agar seluruh masyarakat pekerja mengetahui informasi terkini yang berkaitan dengan BPJamsostek.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Imbau Peserta Agar Bayar Iuran Tepat Waktu

“Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan melalui aplikasi tersebut, peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun AppStore pada handphone atau gadget masing-masing,” ujar Imron.

Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja melainkan ditujukan kepada seluruh masyarakat pekerja, karena melalui aplikasi ini dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Viralkan Program SERTAKAN

“BPJamsostek mempunyai tugas untuk menjamin setiap pekerja baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal) agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.” ungkap Imron.

Karena itu, Imron mengajak seluruh masyarakat pekerja baik yang sudah terdaftar maupun yang belum untuk dapat mengunduh aplikasi JMO.

Editor : deni