Komisi C Nilai Retribusi Parkir Non Tunai Bisa Dongkrak PAD Surabaya

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM  – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menilai, penerapan parkir non tunai selaras dengan perkembangan jaman, yaitu Digitalisasi Transaction.

Selain itu, tambah Abdul Ghoni MN, parkir non tunai semakin memperkokoh Surabaya sebagai kota smart city.

Baca Juga: DPRD Surabaya dorong tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2024

“ Lebih dari itu, dengan sistem non tunai retribusi parkir akan mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, dan mencegah kebocoran pendapatan,” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/01/2024).

Ia menerangkan, Kota Surabaya semakin maju dan berkembang sangat luar biasa, sehingga mau tidak mau kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi itu sendiri yaitu, digitalisasi. Kalau tidak, maka kita akan ketinggalan dengan teknologi digitalisasi.

Untuk itu, kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, penerapan pembayaran retribusi parkir secara non tunai itu akan lebih praktis dan mudah.

Cak Ghoni sapaan Abdul Goni Mukhlas Ni’am menerangkan, dengan parkir non tunai akan menekan tingkat kebocoran PAD dari sektor parkir, serta dapat meningkatkan PAD hingga 35 persen.

Baca Juga: Ke DPC PDIP Bojonegoro, Puan Minta Kader Tak Gentar Hadapi Ujian Jelang Pemilu

Lebih lanjut, Abdul Ghoni yang merupakan caleg incumbent PDIP nomor urut 4 Dapil 3 Surabaya ini menjelaskan, dari data Dishub Surabaya yang kami punya, bahwa parkir TJU yang eksisting ada sekitar 1.370an titik.

Nah dengan penerapan parkir non tunai ini, tegas Cak Ghoni, para Juru Parkir (Jukir) tidak perlu khawatir hilang pekerjaan atau pendapatan.

Pasalnya, tambah Cak Ghoni, di Perwali No.2 Tahun 2015 Pasal 5 disebutkan, jumlah honorarium yang diterima oleh petugas parkir setiap bulan sebesar 30% (tiga puluh persen).

Baca Juga: Putra Pertama Tri Rismaharini Blusukan Kewarga Gadel dan Sekaligus Tasyakuran HUT PDI

Ia kembali menambahkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci sebagai berikut, 20% (dua puluh persen) diberikan kepada para Juru Parkir, dan 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Koordinator Juru parkir.

“ Yang pasti dengan parkir non tunai, pengguna kendaraan yang parkir semakin nyaman, tenang, dan aman,” pungkas Cak Ghoni.

Editor : deni