Ahli Waris Linmas Kota Madiun yang Meninggal saat Jaga TPS Pemilu 2024 Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun terus memantau peserta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Pemilu 2024 dipastikan semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan LINMAS mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan selama pelaksanaan Pemilu.

Sugiyono, salah satu anggota LINMAS Kel. Ngegong, Kec. Manguharjo Kota Madiun yang dalam pelaksanaan Pemilu tahun ini, Sugiyono bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di TPS 6 Kelurahan setempat.

Sugiyono mengalami jatuh pingsan saat menjelang perhitungan suara di TPS 6 Kel. Ngegong, Manguharjo kota Madiun. Dan saat itu juga Sugiyono langsung dilarikan ke RSUD Sogaten untuk mendapatkan pertolongan. Namun setibanya dirawat beberapa saat di Rumah Sakit, nyawanya tak tertolong dan Sugiyono dinyatakan meninggal dunia.

Zakiah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Sugiyono. "Semoga keluarga diberikan ketabahan atas musibah ini. Perlu kami sampaikan bahwa almarhum Sugiyono adalah salah satu anggota LINMAS yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan Madiun," katanya, Kamis (15/2/2024).

Saat ini Sugiyono terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Atas musibah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tentunya akan memberikan santunan kepada ahli waris dari almarhum Sugiyono. "Santunan yang kami berikan diantaranya JKm Rp 127.130.368, santunan beasiswa Rp 144.000.000,- dan biaya perawatan selama di RSUD Rp.520.000," ujarnya.

Zakiah menambahkan, setiap pelaksanaan Pemilu, BPJS Ketenagakerjaan melalui KPU setempat telah memberikan perlindungan terhadap petugas KPPS dalam 2 program, yaitu Kecelakaan Kerja dan Kematian.

"Sehingga jika terjadi risiko terhadap petugas KPPS tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan baik dalam kasus kecelakaan kerja maupun kematian," pungkas Zakia.

Editor : Deni