BPJamsostek Ingatkan Pelaku Jasa Konstruksi Wajib Daftarkan Pekerjanya

avatar kabarhit.com

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pastikan perlindungan bagi pekerja Jasa Kontruksi (Jakon) di wilayah Kab. Magetan. Dinas PURP Kab. Magetan besama BPJS ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jakon, Kamis (22/2/2024).

Zakiah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan, kegiatan yang digelar di Dinas PURP Kab. Magetan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait PP No. 44 Tahun 2015, yang mana perusahaan selaku pemberi kerja termasuk yang bergerak dalam bidang jasa kontruksi wajib pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Imbau Peserta Agar Bayar Iuran Tepat Waktu

"Diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Zakiah.

Dijelaskannya, perlindungan tersebut sangat penting bagi pekerja Jakon, mengingat mereka dalam menjalankan pekerjaannya memiliki risiko yang tinggi, sehingga rawan terjadinya kecelakaan kerja bahkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

"Dengan demikian, perlindungan tersebut sangat bermanfaat bagi mereka agar dalam bekerja mereka merasa nyaman dan keluarga yang dirumah juga tenang," ujar Zakiah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Viralkan Program SERTAKAN

Juliartha Sinulingga, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Madiun juga menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jakon untuk mengetahui alur pendaftaran yang benar dan tepat. Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan pentingnya pekerja proyek terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Khusus untuk Jakon, nominal iuran yang harus dibayar adalah berdasarkan nilai kontrak atau nilai proyek. Jadi tidak dipungut per orang per bulan, dengan iuran yang ditetapkan berdasarkan perhitungan prosentase nilai proyek tersebut pekerja akan mendapatkan perlindungan selama periode proyek itu berjalan sesuai dengan SPK," kata Juliartha.

Perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja proyek Jakon tersebut untuk penyedia jakon ini juga dimintai menyertakan upah pekerja proyek. Karena hal itu nantinya akan berkaitan dengan santunan yang akan diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya bila mana pekerja mengalami resiko. Karena jumlah santunan berdasarkan upah yang diterima para pekerja tersebut.

Baca Juga: Dengan JMO, Pelayanan BPJamsostek Jadi Lebih Mudah

Lewat sosialisasi ini, ia berharap bisa lebih meningkatkan lagi para penyedia jakon untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pelaku usaha kontraktor tidak hanya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan pada saat mendapatkan pekerjaan dari proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan juga proyek yang bersumber dari dana Internasional.

Namun pemberi kerja dalam hal ini kontraktor juga memiliki kewajiban memberi perlindungan bagi pekerjanya pada saat mereka mendapatkan pekerjaan proyek yang bersumber pada dana swasta dan juga perseorangan.

Editor : deni