Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga laporkan SPT Sebelum Mudik Lebaran

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM  19 Maret 2024 - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak warga Surabaya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan. Eri menekankan agar warga tidak menunda pelaporan ini dengan alasan mudik.

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui efiling di www.djponline paling lambat 31 Maret 2024. pajak.go.

Baca Juga: Pastikan Aman, Pantauan Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2024 di Kecamatan Driyorejo

"Iki, aku udah bayar pajak," Ayo semua Warga Surabaya bangun Surabaya dan Indonesia dengan bayar pajak tepat waktu," ujar Eri.

Ajakan positif Wali Kota Surabaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pusat dan daerah, disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berkomitmen sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen

" Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya menyediakan layanan dan sarana informasi untuk meningkatkan pelaporan pajak. Ada layanan konsultasi di Siola, pusat perbelanjaan dan area publik strategis, serta panduan pelaporan online melalui sosial media, " jelas Sigit.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Warga Kota Surabaya dihimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman.

Baca Juga: Pantau Mudik Lebaran Bandara Juanda Resmi Buka Posko Pastikan Kelancaran Arus Penumpang  

Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, " terangnya

 

Editor : deni