BPJamsostek Madiun Serahkan SKK ke Kejari Kab. Pacitan

avatar kabarhit.com

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madiun menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pacitan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah menjelaskan, penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) ini bentuk implementasi nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS ketenagakerjaan dengan pihak terkait.

Baca Juga: Peserta BPJamsostek Dapatkan Fasilitas KPR melalui MLT

"Komitmen ini dalam rangka untuk penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," kata Zakiah, Jumat (23/3/2024).

Di Kab. Pacitan ini, kata Zakiah, masih ada perusahaan yang mendaftar sebagian tenaga kerja (PDSTK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah), PDS Program, dan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

"Sehingga dengan kerjasama ini kami berharap semua pekerjan yang ada di kabupaten Pacitan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal Jaminan Kekelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," tegasnya.

Baca Juga: Penyerahan Santunan Kematian oleh Pj Walkot Madiun & Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Arif Subhan, Bidang Pengawan dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK), maka perusahaan yang tercatat di dalamnya dapat segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Karena hal ini penting nantinya jika para pekerja mangalami risiko dalam menjalankan pekerjaanya mereka sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga semua risiko tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami Kecelakaan Kerja atau Meninggal dunia

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Lindungi Peserta Pelatihan UPT BLK Surabaya

"Bersinergi dengan Kejari Kab. Pacitan ini merupakan upaya kami untuk menindak para pelaku usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial," ucap Arif.

Dalam upaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ini bisa tercapai dengan baik dan maksimal maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.

Editor : deni