Komisioner Bawaslu Surabaya Tak Kredibel, Calon Panwascam Laporkan ke DKPP

avatar kabarhit.com

SURABAYA, KABARHIT.COM -Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Teguh Suasono Widodo, dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak kredibel dalam seleksi pemilihan panitia pengawas kecamatan (panwascam) Pilkada Surabaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Hari Agung, calon anggota panwascam dari Kecamatan Tegalsari. Dia menyebut gagal lolos seleksi administrasi akibat regulasi yang tidak jelas dari Bawaslu Surabaya.

Baca Juga: Konsep Manuver Bawaslu Surabaya Kecium Maki Jatim

"Saya gagal lolos pada tahapan seleksi administrasi, padahal dokumen lengkap dan sudah mendaftar sesuai dengan peraturan yang ada," kata Hari dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.

Hari menerangkan bahwa sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 serta Surat Pengumuman dari Bawaslu Surabaya, terdapat 3 jalur pendaftaran calon anggota panwascam. Yakni, offline, online, dan via pos kilat.

"Saya mendaftar lewat jalur online yang mana instruksinya hanya perlu melakukan pengumpulan berkas melalui email, tidak diminta untuk mengumpulkan hardcopy-nya," jelas Hari.

Akan tetapi pada saat pengumuman, Hari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga gagal lolos. Saat ditanyakan langsung ke Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Surabaya, Teguh Suasono Widodo, gagal lolosnya Hari dikarenakan tak mengumpulkan berkas via hardcopy ke pokja.

Atas hal ini, Hari kecewa lantaran regulasi yang tak jelas dari Bawaslu Surabaya. Dia menilai, Teguh Suasono Widodo yang juga komisioner bawaslu tersebut tidak kredibel. Sehingga melaporkan hal ini ke DKPP.

Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Gelar Rakernis Pengisian AKP Tahapan Pungsura dan Tungsura Secara Serentak

Tidak hanya itu, berdasarkan temuan lain, calon anggota panwascam yang seharusnya TMS namun tetap diloloskan.

Misalnya, NC, kader salah satu parpol namun berhasil tembus seleksi. Padahal berdasarkan peraturan dan pedoman hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Surabaya tidak serius dan main-main dalam mengawal pilwali mendatang," tegas Hari.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Ajak Warga Berpartisipasi Awasi Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Surabaya, Teguh Suasono Widodo, menerangkan bahwa peserta juga perlu mengumpulkan berkas via email dan fisik.

Namun Teguh tak merinci secara jelas pengumuman tersebut berdasarkan surat atau pedoman. Yang jelas, Teguh menegaskan bahwa dua jalur online dan offline harus dilakukan oleh peserta.

"Jadi peserta harus mengumpulkan berkas by email dan juga fisiknya. Jika peserta mendaftar langsung ke kantor, maka di kantor kita sediakan komputer untuk bisa kirim lagi yang online atau email," tandas Teguh. (bin)

Editor : deni