KONAWE SELATAN, KABARHIT.COM – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, sebuah momen penuh haru terjadi di Kabupaten Konawe Selatan. Seorang guru honorer bernama Supriyani di SDN 4 Baito menerima kabar istimewa setelah Pengadilan Negeri Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas murni tanpa syarat.
"Kami perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengucapkan selamat kepada Ibu Supriyani telah menjatuhkan vonis bebas murni tanpa syarat apapun. Ini merupakan kado terindah di hari guru nasional," ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan pers diterima oleh redaksi pada hari Senin (25/11/2024).
Ketum PB PGRI Unifah menjelaskan bahwa PGRI telah aktif mengawal kasus ini sejak mencuat ke publik. Menurutnya, bulan Oktober lalu kami telah mendesak agar Supriyani dibebaskan segala tuntutan hukum.
"Kami sangat aktif mengawal kasus ini Supriyani agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengintai profesi guru tidak bertujuan untuk melukai anak didiknya," jelasnya.
Unifah mengungkapkan bahwa Supriyani ini telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun, diketahui sedang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Melalui kasus ini, PGRI turut mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-undang Perlindungan Guru. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi proses guru dari ancaman kriminalisasi," ungkapnya.
"Hari Guru Nasional juga bertepatan dengan HUT PGRI 2024 ini merupakan momentum bagi kami untuk terus mengawal lahirnya UU Perlindungan Guru," tambah Ketum PB PGRI Unifah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang diketuai Vivi Fatmawaty Ali dalam amar putusan mengatakan bahwa Supriyani yang seorang guru honorer ini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaj jaksa. Menurutnya, para hakim pun memerintahkan agar hak-hak Supriyani dipublihkan sepenuhnya.
"Vonis ini disambut gembira oleh banyak pihak, terutama komunitas guru, yang memandangnya sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya keadilan bagi profesi guru," pungkasnya.
Editor : Kacong