Polemik Pembongkaran Batas Sidoarjo, Warga Mutiara Regency Seret Bupati ke Meja Hijau

SIDOARJO, KABARHIT.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersikukuh akan membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency. Alasannya, kedua pengembang disebut telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah. 

Dengan begitu, lahan dan jalan yang terhubung antarperumahan itu dianggap sudah menjadi aset Pemkab. Rencana itu memicu penolakan warga Mutiara Regency. Bupati Subandi sebelumnya memberi waktu satu pekan, 4 hingga 10 November 2025 untuk warga menyampaikan sikap dan kajian hukum. 

Warga resmi menyatakan keberatan. Kita menunjuk Urip Prayitno SH, MH sebagai kuasa hukum pada Pada Rabu,(5/11/2025). 

Ketua RW Mutiara Regency Suhartono mengatakan akan menggelar rapat dan menyiapkan langkah hukum. 

“Kami diberikan waktu seminggu untuk menyampaikan kajian hukum. Malam ini warga akan rapat menentukan sikap. Tim hukum sudah kami tunjuk,” ujar Suhartono.

Urip menyebut akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan resmi bagi Pemkab. Dua akademisi dari kampus di Surabaya dilibatkan dalam penyusunan kajian yang akan diserahkan dalam sepekan.

“Kami akan ulas dasar hukum integrasi PSU, legalitas izin pembangunan Mutiara City, dan potensi pelanggaran pidana jika pembongkaran dipaksakan,” kata Urip.

Menurut dia, persoalan bermula dari surat Kepala Desa dan pengembang kepada Dirjen terkait integrasi kawasan tanpa melampirkan dokumen lengkap, seperti SKRK, Andalalin, dan dokumen teknis. 

“Dirjen menindaklanjuti surat itu tanpa data pendukung. Dalam SKRK terakhir tahun 2024, tidak ada ketentuan bahwa Mutiara City terhubung dengan Mutiara Regency,” imbuhnya.

Urip menilai Pemkab berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta regulasi jalan. Ia mengatakan jalan yang hendak dibuka berdiri di atas tanah kas desa dan semestinya berstatus jalan desa. 

“Kewenangannya ada di pemerintah desa. Sebelum ada penetapan resmi status jalan dari Pemkab, pembukaan akses itu berpotensi melanggar aturan,” imbuh Urip.

Ia juga menyoroti Amdal Lalin 2019 yang belum pernah direviu. “Harusnya Bupati mendorong review Andalalin dulu. Jangan langsung menjebol tembok tanpa kajian dampak lalu lintas,” tukasnya.

Selain menyusun kajian hukum, warga berencana melapor ke DPRD Sidoarjo, Ombudsman, hingga Menteri Dalam Negeri. 

“Jika ditemukan pelanggaran administratif atau pidana, semua akan kami laporkan. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum,” ungkap Urip.

Urip juga mengungkap dugaan tekanan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar menerbitkan Andalalin baru.

“Kalau benar ada tekanan agar Andalalin diterbitkan tanpa kajian, itu penyalahgunaan wewenang. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya

Editor : Ipl