Jubir Komisi E DPRD Jatim Beberkan Urgensi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Komisi E DPRD Jatim didapuk sebagai leading sektor dalam pembahasan tingkat I.

Juru Bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan Raperda ini disusun untuk memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak sekaligus menekan angka kekerasan yang dinilai masih tinggi. Ia menyebut kasus eksploitasi, diskriminasi, hingga perkawinan anak masih fluktuatif dan kerap tak tercatat sepenuhnya.

“Data di aplikasi Simfoni Kementerian PPA itu fenomena gunung es. Yang terlihat bukan angka sesungguhnya,” ujar Hikmah, Kamis (27/11/2025).

Hikmah menjelaskan daerah dengan layanan perlindungan yang baik justru menunjukkan kenaikan laporan karena warganya merasa aman melapor. 

"Sebaliknya, daerah dengan layanan buruk memiliki angka kasus rendah yang tidak mencerminkan kondisi riil," jelasnya. 

Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena dua perda sebelumnya yaitu Perda No 16 tahun 2012 dan Perda No 2 tahun 2014 tak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Kekerasan Seksual.

“Banyak norma sudah tidak sesuai kebutuhan lapangan. Mekanisme layanan juga belum terintegrasi,” imbuhnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan raperda ini disusun melalui masukan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, akademisi berbagai kampus, Lembaga Bantuan Hukum, pemerhati perempuan dan anak, ormas maupun LSM, hingga forum anak Jawa Timur. 

"Pembahasan Raperda ini mengatur empat aspek utama yaitu pemenuhan hak, pencegahan, penanganan korban, dan pemulihan," imbuhnya. 

Hikmah menegaskan Pemprov Jatim bisa menyediakan layanan terpadu, termasuk pembinaan visum fisik dan psikologis secara gratis bagi korban. 

“Ini kebutuhan mendesak. Banyak proses hukum mandek hanya karena visum tak bisa dilakukan,” tegas Hikmah.

"Kami pun regulasi baru ini mampu memperkuat sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif bagi perempuan dan anak di Jawa Timur," pungkasnya.

Editor : Ipl