Kanwil DJP Jatim I Catat Kenaikan Aktivasi Akun Wajib Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan Kode Otorisasi di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan Kode Otorisasi di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya.

SURABAYA, KABARHIT.COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Wajib Pajak dan pembuatan Kode Otorisasi di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya.

Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak tercatat mencapai 179.568 akun atau setara 54 persen dari target. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak mencapai 113.157 atau sekitar 39 persen.

Capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kemudahan akses serta kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi menjadi bagian penting dalam mendukung layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

Selain itu, peningkatan tersebut juga menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong transformasi layanan perpajakan berbasis digital yang terhubung dengan berbagai layanan sosial lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, mengapresiasi kinerja jajaran pegawai serta partisipasi aktif Wajib Pajak dalam mendukung transformasi digital perpajakan.

“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem tersebut. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.

“Sehubungan dengan pengumuman DJP terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, kami mengingatkan bahwa proses tersebut dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax,” pungkasnya.

 

Editor : Deni