Normalisasi Kalianak Memanas, Warga Morokrembangan Tolak Lebar 18,6 Meter

lebaran kabarhit

SURABAYA, KABARHIT.COM – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons pengaduan warga Morokrembangan yang keberatan atas rencana normalisasi Sungai Kalianak. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, Senin (02/03/2026), menghadirkan perwakilan Satpol PP, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Kumkarsa), Lurah dan Camat Morokrembangan, serta warga terdampak dari RW 6.

Dalam forum tersebut, penolakan warga terhadap rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter kembali mengemuka. Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono, menegaskan warga tidak menolak program normalisasi. Namun, mereka keberatan terhadap lebar sungai yang dinilai tidak sesuai sejumlah dokumen resmi.

“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Tapi kalau lebarnya 18,6 meter, itu yang kami rasa tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurut Sumariono, berdasarkan surat dari BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai mengarah pada 8 meter. Ia juga mengaku mengantongi surat dari BBWS Brantas yang menyebut proyek tersebut merupakan usulan masyarakat. Warga pun meminta kejelasan dan transparansi agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan Kali Krembangan—bagian dari sistem Sungai Kalianak—merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas dan dibiayai APBN.

“Pemkot Surabaya hanya mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya,” kata Adi.

Ia merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur ruang manfaat sungai dan ruang sempadan. Menurutnya, 8 meter merupakan ruang manfaat sungai, sedangkan di luar itu terdapat ruang sempadan dengan ketentuan tersendiri yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, menyampaikan bahwa pada tahap pertama normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, lebar 18,6 meter telah diterapkan berdasarkan data historis, mulai peta lama tahun 1960 dan 1974, foto udara, hingga RDTR 2018. Ia menegaskan, warga pada tahap sebelumnya tidak menolak normalisasi dan Satpol PP bertindak berdasarkan dasar hukum yang ada.

Namun, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menilai perlu ada jalan tengah. Ia mengusulkan agar sementara waktu normalisasi difokuskan pada ruang manfaat sungai selebar 8 meter sebagai upaya penanganan banjir tanpa memperluas persoalan lahan yang menjadi kewenangan pusat.

“Kita ini diminta warga. Kalau asas manfaatnya 8 meter, manfaatkan dulu itu. Urusan tambahan dan sempadan biar menjadi kewenangan BBWS,” ujarnya.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti perbedaan pemahaman antara ruang manfaat sungai dan ruang sempadan. Ia mempertanyakan dasar hukum pelebaran hingga 18,6 meter sebagai ruang manfaat sungai. Sebab, jika ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, maka totalnya akan jauh lebih lebar.

“Kita perlu luruskan bersama. Jangan sampai surat dan fakta di lapangan tidak sinkron,” tegasnya.

Editor : Deni