KABARHIT.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 memang merupakan tonggak historis dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Seperti yang ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra, kedua undang-undang ini menandai pergeseran dari sistem kolonial Wetboek van Strafrecht (berusia lebih dari satu abad) menuju paradigma restoratif, berbasis Pancasila, dan selaras dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional. Secara substantif, KUHP baru membawa misi dekolonisasi, demokratisasi (penghapusan haatzaai-artikelen, pengakuan living law), konsolidasi norma, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan ilmu hukum. KUHAP baru memperkuat transparansi melalui rekaman visual penyidikan, hak korban, restitusi, serta prinsip single prosecution. Pemerintah juga telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya, dengan prinsip non-retroaktif yang jelas.
Namun, pemberlakuan ini justru mengekspos celah mendasar: sosialisasi hukum yang minim dan dinamika masyarakat sipil yang terfragmentasi. Alih-alih membangun pemahaman komprehensif, masyarakat lebih banyak terpapar potongan informasi kontroversial di media social seperti Pasal penghinaan lembaga negara, perzinaan/kohabitasi, demonstrasi (Pasal 256), serta living law tanpa penjelasan unsur delik, batasan, atau mekanisme pengaduan. Akibatnya, muncul kekhawatiran berlebih yang tidak selalu sejalan dengan naskah asli, sekaligus membuka ruang interpretasi sewenang-wenang oleh aparat. Dinamika Masyarakat Sipil: Dari Kekhawatiran Fragmented hingga Deklarasi “Darurat Hukum”. Sejak 2 Januari 2026, ruang publik digital dan fisik dipenuhi polarisasi. Koalisi Masyarakat Sipil (termasuk Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, dan KontraS) langsung mengeluarkan “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, menilai KUHP-KUHAP baru “melonggarkan kriminalisasi” sekaligus “memperluas kewenangan negara” yang berpotensi otoriter. Mereka mendesak Perppu pembatalan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di media sosial (Instagram, TikTok, X), narasi “KUHP membungkam kritik” dan “ruang privat diintervensi negara” mendominasi, dengan jutaan mentions dalam pekan pertama. Contoh: kekhawatiran Pasal 256 demonstrasi (bukan “izin” melainkan “pemberitahuan”) disalahartikan sebagai pembatasan total, memicu komentar sarkastik seperti “demo dilindes polisi”. Kelompok masyarakat sipil seperti KSPPM dan aktivis digital melaporkan efek chilling effect: warga takut berekspresi karena pasal penghinaan atau living law yang multitafsir. Dalam dua bulan pertama, setidaknya satu kasus vonis aktivis media sosial (Laras Faizati) dijadikan contoh intimidasi.
Ini bukan sekadar “opini terpotong”, melainkan kegagalan struktural sosialisasi. Komisi XIII DPR RI secara terbuka mengkritik “sosialisasi KUHP-KUHAP masih minim”, ditunjukkan oleh pro-kontra yang terus berlanjut pasca-pemberlakuan.
Pakar hukum terbelah. Di kubu optimis, Prof. Trubus (Antara) dan Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan pasal-pasal tidak membatasi kritik (hanya penghinaan tertulis) dan living law justru memperkuat keadilan lokal. Namun, kritik ilmiah lebih dominan dan tajam. Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto mempertanyakan: “Kita masih negara hukum atau tidak?” karena supremasi diletakkan sepenuhnya di tangan negara. Pakar pidana Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno) menyebut pasal penghinaan lahir dari “mentalitas feodal anti-kritik” dan membuka celah kriminalisasi serta intimidasi warga. Asfinawati (LBH) menyoroti ruang pasal penghinaan yang terlalu luas. Dari jurnal ilmiah, politik pembaruan KUHP memang dirancang untuk dekolonisasi dan demokratisasi (Hanafi Amrani, Politik Pembaruan Hukum Pidana, UII), serta harmonisasi dengan Pancasila dan HAM (jurnal Indigenous UNS; Jurnal Legalita UMKO). Namun, para peneliti memperingatkan risiko multitafsir living law dan belum matangnya mekanisme pelaksanaan adat (Arrasuli, Review Unes; Ardiansyah, Wicarana). Media massa memperkuat narasi ini: Kompas.id memberitakan deklarasi darurat hukum oleh masyarakat sipil; Tempo.co menyoroti non-retroaktif dan kritik DPR; Hukumonline dan Dandapala menganalisis transisi yang “tak mulus”; YouTube/TikTok MetroTV dan iNews menyiarkan perdebatan publik soal pasal kontroversial.
Pemberlakuan KUHP-KUHAP baru bukan kegagalan total, melainkan reformasi yang prematur dalam dimensi sosio-kultural. Ambisi modernisasi dan dekolonisasi terhambat oleh ketidakmampuan pemerintah membangun pemahaman kolektif, sehingga masyarakat sipil sebagai subjek hukum malah menjadi pengawas sekaligus korban misinformasi dan potensi overreach. Tanpa edukasi intensif berkelanjutan, pengawasan independen (melibatkan akademisi dan NGO), serta evaluasi dua tahun pertama, misi mega proyek besar KUHP Nasional justru berisiko merusak legitimasi demokrasi hukum Indonesia. Masyarakat tidak boleh hanya “melihat kontroversi”; pemerintah juga tidak boleh hanya “mengklaim sukses”. Reformasi hukum pidana yang sejati harus lahir dari dialog inklusif, bukan dari narasi satu sisi. Hanya dengan pemahaman utuh dan pengawasan kritis, KUHP baru benar-benar menjadi “hukum untuk rakyat”, bukan “hukum atas rakyat”.
Editor : Deni