KPPU Selidiki Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik

lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan domestik. Langkah ini diambil setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga tiket dalam dua tahun terakhir.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai penerbangan dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.

Maskapai yang dimaksud antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Salah satu amar putusan mewajibkan para maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha, termasuk terkait harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025.

Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan terkait kebijakan harga tiket.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU kemudian memutuskan untuk membuka penyelidikan awal mengenai penetapan harga tiket oleh maskapai domestik. Selain itu, KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.

KPPU juga mencatat adanya tren kenaikan harga tiket pesawat domestik pada periode dengan permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Analisis terhadap data harga pada sejumlah rute utama, seperti Jakarta–Surabaya, menunjukkan bahwa harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring meningkatnya permintaan perjalanan udara.

Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket serta menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif.

“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegasnya.

KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap para pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Editor : Deni