SURABAYA, KABARHIT.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset perusahaan yang berada di wilayah kerjanya. Salah satunya dilakukan melalui penertiban sebuah ruko di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9).
Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif ditempuh oleh KAI. Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 8 Surabaya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, unsur kewilayahan, serta sejumlah instansi terkait guna memastikan proses berlangsung aman dan sesuai aturan.
Ruko yang ditertibkan tersebut berdiri di atas lahan seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 336 meter persegi. Aset milik KAI itu memiliki nilai hingga miliaran rupiah dan sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya perjanjian resmi dengan perusahaan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam memastikan kekayaan negara tetap terlindungi dan dikelola secara tepat.
“KAI berkomitmen memastikan seluruh aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan tanpa dasar yang sah,” ujar Mahendro.
Ia menegaskan, KAI tidak langsung melakukan penertiban tanpa terlebih dahulu memberikan ruang penyelesaian kepada pihak yang menggunakan aset. Komunikasi dan pendekatan persuasif dilakukan agar penggunaan aset dapat diselesaikan melalui prosedur resmi.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum penertiban, telah dilakukan komunikasi serta diberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset, termasuk melalui mekanisme perjanjian sewa secara resmi dengan KAI,” jelasnya.
Tahapan penertiban dilakukan setelah proses komunikasi tersebut tidak memperoleh tindak lanjut. KAI kemudian menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
Dalam proses tersebut, KAI Daop 8 Surabaya turut menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengamanan aset memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.
“Penertiban merupakan langkah terakhir setelah komunikasi, pendekatan persuasif, dan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset telah diberikan. Dalam pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memastikan proses pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan penyelesaian yang baik serta tertib,” tambah Mahendro.
Selain dengan kejaksaan, KAI berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan instansi terkait selama proses berlangsung. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memperhatikan aspek sosial dalam pelaksanaan penertiban.
Setelah ruko berhasil ditertibkan, KAI langsung melakukan pengamanan pada lokasi dengan memasang pagar. Pengamanan fisik tersebut bertujuan mencegah aset kembali digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Ke depan, aset di Jalan Semarang itu akan ditata dan dioptimalkan sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi KAI, termasuk dalam menunjang kebutuhan operasional perusahaan.
Mahendro mengatakan, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik sebuah lahan atau bangunan. Kepastian administrasi, legalitas penggunaan, serta pemanfaatan yang sesuai peruntukan juga menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan.
“Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk turut menghormati dan menjaga keberadaan aset tersebut. Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan aset KAI tanpa dasar perjanjian yang sah, kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang resmi sesuai ketentuan,” tegasnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga akan melanjutkan pendataan dan pengawasan terhadap aset-aset yang berada di wilayah kerjanya. Aset yang masih digunakan pihak lain tanpa kontrak atau perjanjian yang sah akan ditata secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap seluruh aset KAI, sekaligus mencegah terjadinya pemanfaatan tanpa hak. Di sisi lain, aset yang telah diamankan dapat dioptimalkan untuk mendukung kepentingan perusahaan.
“Kami ingin memastikan aset negara tetap terlindungi dan memberikan manfaat secara optimal. Mari bersama-sama menjaga aset negara, karena apa yang kita jaga hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk generasi mendatang,” pungkas Mahendro.
Editor : Tri Karyono