OJK Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
JAKARTA, KABARHIT.COM — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital…
JAKARTA, KABARHIT.COM — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital…
JAKARTA, KABARHIT.COM - 25 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)…