Pemkot Surabaya Tegaskan Lokasi HGB 656 Hektare Bukan di Laut Kota Pahlawan

Reporter : Deni
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, KABARHIT.COM  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial bukan berada di wilayah laut Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi informasi tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, lokasi yang dimaksud berada di wilayah Sidoarjo, bukan Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Matangkan Program Rusunami untuk Gen Z, Dua Investor Sudah Berminat

"Belakangan ini ramai kabar tentang HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan mangrove, disebut-sebut berada di laut Surabaya. Setelah kami konfirmasi dengan BPN, ternyata lokasi itu ada di wilayah Sidoarjo," jelas Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (22/1/2025).

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya selalu berpegang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) sebagai pedoman utama dalam perencanaan pembangunan. Ia memastikan, tidak ada pengajuan HGB ataupun perubahan RTRW terkait lokasi yang ramai diperbincangkan tersebut.

Baca juga: Banjir Surabaya Butuh Terobosan, DPRD Dorong Sistem Pemeliharaan Berkelanjutan

"Selama RTRW dan RTRK tidak berubah, mustahil ada pembangunan yang menyimpang. Di Surabaya tidak ada HGB seperti itu. Saya sempat kaget mendengar isu ini, tapi setelah dicek ternyata bukan di wilayah Surabaya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Lampri, turut memperjelas lokasi sebenarnya dari HGB 656 hektare tersebut. Ia menyatakan bahwa lokasi itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Sinergi KONI dan Pemkot, Surabaya Matangkan Infrastruktur Olahraga Menuju Porprov 2027

"Informasi yang menyebutkan lokasi HGB ada di Kota Surabaya itu keliru. Lokasi sebenarnya berada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo," kata Lampri.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang keliru dan terus memercayakan proses tata kelola wilayah pada pemerintah setempat.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru