SURABAYA. KABARHIT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pungutan yang dilakukan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membebani warga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Regulasi ini menjadi pedoman bagi perangkat wilayah dalam mengatur mekanisme pungutan agar berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penarikan iuran di tingkat RT/RW hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, yakni keamanan, kebersihan, dan penerangan sarana serta prasarana yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang pembentukan dan pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Melalui aturan tersebut, Pemkot ingin memastikan bahwa fungsi RT/RW tetap berjalan optimal tanpa adanya pungutan yang tidak sesuai.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan harus mempertimbangkan prinsip kepatutan dan keadilan. Artinya, besaran iuran tidak boleh memberatkan warga dan harus disepakati bersama secara transparan.
“Pedoman penarikan iuran harus memperhatikan asas kewajaran dan keadilan. Jenis iuran yang diperbolehkan meliputi iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan, khususnya untuk sarana dan prasarana yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Eri, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di luar tiga jenis iuran tersebut, segala bentuk pungutan lainnya tidak diperbolehkan. Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi adanya pungutan liar atau iuran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pengurus RT dan RW dapat lebih tertib dalam mengelola iuran serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Selain itu, warga juga diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemkot Surabaya juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala di wilayah masing-masing. Hal ini penting agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan warga. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait iuran yang memberatkan di tingkat lingkungan.
Melalui regulasi ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa keberadaan RT dan RW tetap menjadi wadah pelayanan masyarakat yang berfungsi optimal tanpa menimbulkan beban tambahan yang tidak semestinya bagi warga.
Editor : Deni