MALANG,KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang melaksanakan rapat koordinasi (rakor), Selasa (7/11/2023) bersama Pemkab Malang. Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rakor ini dihadiri Pemkab malang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, BAPPEDA, Bagian Kesra, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, DTPHP, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Peternakan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, yakni pekerja informal yang memiliki risiko tinggi seperti petani, nelayan, juru parkir, pekerja keagamaan, dan sebagainya.
Salah Satu Manfaat yang diterima oleh peserta dari BPJS Ketanagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian (JKm) memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta.
"Harapannya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Malang semakin baik dan mencegah kemiskinan ekstrim yang dapat terjadi apabila terjadi resiko dalam hal pekerjaan," pungkas Widodo.
Editor : deni