SURABAYA, KABARHIT.COM Minggu (14/7/2024) - Seluruh atlet tinju, baik amatir maupun profesional, yang berpartisipasi dalam even "Surabaya Big Fight 2024" di alun-alun Surabaya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Even ini terbagi dalam dua kejuaraan, yaitu Seleksi Kota Pertina Surabaya untuk kelas amatir yang memperebutkan Piala Wali Kota Surabaya, dan kejuaraan tinju profesional yang memperebutkan sabuk emas Walikota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, dan DPRD Kab. Ngada, NTT.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, memberikan apresiasi yang tinggi kepada para atlet tinju yang akan berlaga dalam turnamen ini mengenai risiko kerja yang dapat terjadi.
“Sebanyak 36 atlet tinju pada kejuaraan ini semuanya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Imron.
Para atlet ini didaftarkan sebagai peserta dari sektor bukan penerima upah (BPU) dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Imron berharap, semua pihak terutama para penyelenggara event keolahragaan, menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga semua atlet yang terlibat di dalamnya sudah tercover program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para atlet dapat berlaga dengan tenang dan fokus, mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan terhadap segala risiko yang mungkin terjadi selama pertandingan.
Editor : Deni