SURABAYA,KABARHIT.COM - 30 Agustus 2024 – Bank Indonesia, sebagai otoritas sistem pembayaran, bersama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non-bank, terus berkomitmen memperkuat perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.
Sejalan dengan upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bank Indonesia telah menyelenggarakan acara Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga bertajuk “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran.
"Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ungkap Destry.
Ia menegaskan bahwa peran penting Bank Indonesia sebagai regulator dalam melindungi konsumen adalah memastikan kepatuhan penyelenggara dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Bank Indonesia bersama OJK dan kementerian/lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Perlindungan Konsumen). Langkah-langkah preventif juga disarankan guna melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan menerapkan prinsip PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan). Hal ini mencakup menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi hal yang mencurigakan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan bahwa Undang-Undang P2SK telah diterbitkan untuk menjawab tantangan di sektor keuangan. Undang-undang ini mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, meningkatkan literasi, dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam aktivitas bisnisnya. OJK, bersama berbagai lembaga, telah melakukan berbagai kegiatan literasi keuangan untuk meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata, dan inklusif.
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia, menyampaikan bahwa perempuan sebagai pejuang ekonomi keluarga harus bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan keluarga. "Pastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, buat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, sisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi, serta evaluasi keuangan secara berkala," jelasnya.
Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, disimpulkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di sektor jasa pembayaran dan keuangan. Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. Berbagai upaya ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kepercayaan konsumen dan pasar (consumer confidence and market confidence) di sektor keuangan dan jasa pembayaran, yang berdampak positif bagi stabilitas sistem keuangan.
Editor : deni