PASURUAN, KABARHIT.COM - (15/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menyelesaikan keresahan para peternak sapi perah terkait permasalahan hubungan bisnis penjualan susu segar dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) domestik. Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan peternakan sapi perah di Pasuruan, Kamis, 14 November 2024.
Dalam acara tersebut, Komisioner KPPU Rhido Jusmadi beserta Hilman Pujana turut menyaksikan seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara peternak sapi perah lokal dengan IPS, yang dihadiri langsung oleh Mentan. Penandatanganan ini diikuti dengan pencanangan gerakan minum susu bersama anak sekolah, sebagai upaya meningkatkan kesadaran gizi di kalangan pelajar.
"KPPU senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbaiki hubungan kemitraan usaha antara peternak, petani, petambak, dan pekebun dengan industri pengolahannya," ujar Rhido.
Ia menegaskan bahwa KPPU, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, akan terus melakukan pengawasan.
"Kami ingin memastikan persaingan usaha di pasar susu segar berjalan sesuai nilai persaingan yang sehat. Hubungan antara peternak susu sapi perah dalam negeri, yang tergabung dalam koperasi atau badan usaha, dan IPS diharapkan berlandaskan prinsip kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan," ungkapnya. KPPU juga berkomitmen memantau pelaksanaan MoU yang telah ditandatangani.
Ketua Koperasi Usaha Tani Ternak Suka Makmur (KUTTSM), Evi Zainal Abidin, menyampaikan apresiasinya atas komitmen KPPU dalam menjaga kemitraan yang adil dan menguntungkan antara IPS dan peternak sapi perah.
"Kami berharap KPPU dapat terus mengawasi tata niaga susu segar di dalam negeri yang masih menyisakan berbagai permasalahan, termasuk isu kualitas," pungkas Evi.
Editor : Deni