JAKARTA, KABARHIT.COM - (19/11) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, bersama jajaran pimpinan KPPU, mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Atgas, di Kantor Menteri Hukum RI pada Selasa, 19 November 2024.
Pertemuan ini berfokus pada kolaborasi antara KPPU dan Kemenkum dalam mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi serta mendukung amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu.
Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, menegaskan pentingnya sinergi antara KPPU dan Kemenkum untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.
"KPPU bertugas menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi monopoli, sementara Kemenkum fokus pada penyusunan dan implementasi kebijakan hukum terkait persaingan usaha," jelas Ifan.
Ifan mengangkat beberapa isu strategis, terutama urgensi amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 serta perlunya mekanisme pencegahan pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi. Untuk mengurangi risiko pelanggaran notifikasi, KPPU dan Kemenkum berencana membangun sistem "early warning" yang akan mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Sistem ini akan memungkinkan pelaku usaha atau notaris mendapatkan informasi otomatis terkait kewajiban mereka ketika melaporkan transaksi atau perubahan akta perusahaan.
"Early warning system ini sangat penting untuk menurunkan risiko bisnis pelaku usaha agar tidak mengganggu aksi korporasi, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih stagnan," ujar Ifan.
Editor : Deni