Sidang Dugaan Persekongkolan Tender EMU Berlanjut

JAKARTA, KABARHIT.COM - (10/1) – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo secara tegas menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kedua kasus Nomor 14/KPPU-L/2024.

Kasus ini mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sidang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan agenda tanggapan para Terlapor terhadap LDP yang sebelumnya disampaikan oleh Investigator KPPU. Dalam sidang tersebut, para Terlapor menyatakan tidak mengakui adanya pelanggaran seperti yang disebutkan dalam LDP. Penolakan ini membuka jalan bagi proses pemeriksaan lanjutan, yang akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai proses pengadaan transportasi darat untuk pengiriman EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Bandung. Dalam perkara ini, PT CRRC Sifang Indonesia bertindak sebagai panitia tender sekaligus Terlapor I, sementara PT Anugerah Logistik Prestasindo menjadi Terlapor II.

LDP yang dipaparkan Investigator KPPU mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk:

Tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.

Minimnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.

Kemenangan peserta tender yang tidak memenuhi syarat diduga merupakan hasil praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Terlapor I untuk memenangkan Terlapor II.

Dalam laporan tersebut, Investigator menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dengan adanya keberatan dari para Terlapor, proses pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap lanjutan. Pada tahap ini, pihak Investigator dan para Terlapor berkesempatan menghadirkan bukti-bukti tambahan serta saksi ahli untuk memperkuat posisi masing-masing.

KPPU menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, terutama dalam proyek strategis nasional seperti pengadaan pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat tersebut.

Proses persidangan ini menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa. KPPU diharapkan dapat memberikan putusan yang adil demi memastikan terciptanya iklim usaha yang kompetitif dan berintegritas.

 

Editor : Deni