MBG Pakai Dana Zakat, Mas Rizki: Kurang Tepat Penggunaannya

MBG Pakai Dana Zakat, Mas Rizki: Kurang Tepat Penggunaannya
MBG Pakai Dana Zakat, Mas Rizki: Kurang Tepat Penggunaannya

SURABAYA, KABARHIT.COM - Wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Mas Rizki, pemerhati sosial sekaligus founder Areknom Suroboyo. Ia menilai bahwa penggunaan dana zakat untuk MBG kurang tepat.

"Dana zakat secara penggunaan sudah ada aturan dan ketentuannya, salah satunya terkait sasaran penerimanya," ujar Mas Rizki, Sabtu (19/1).

Mas Rizki menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf atau golongan penerima yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat At-Taubah ayat 60. "Sasaran pengguna zakat itu 8 asnaf zakat, sementara sasaran program makan bergizi itu untuk semua anak sekolah. Tidak semua anak sekolah masuk dalam 8 asnaf penerima zakat," tegasnya.

Delapan Asnaf Penerima Zakat
Delapan asnaf penerima zakat yang dimaksud adalah:

Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan primer.
Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
Amil: Orang yang mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya.
Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
Riqab: Orang yang terbelenggu atau tertindas oleh pihak lain.
Gharim: Orang yang terjerat utang untuk bertahan hidup.
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad.
Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Perlu Pendekatan Inovatif
Mas Rizki menekankan perlunya inovasi dalam mencari sumber dana untuk program MBG. "Perlu cara inovatif dan kreatif dari pemerintah dalam mencari sumber dana buat program MBG, diupayakan tanpa harus membebani rakyat kecil," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang jelas dan harus dikelola sesuai dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mengeksplorasi sumber pendanaan alternatif yang tidak melanggar ketentuan agama maupun membebani masyarakat.

Editor : Deni