Erick Komala Usulkan Pansus untuk Usut Kredit Fiktif di Bank Jatim

SURABAYA, KABARHIT.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Erick Komala, dari Fraksi PSI, menyampaikan pendapat tegas terkait dugaan kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim. Dalam pernyataannya, Erick mengungkapkan keprihatinan terhadap kurangnya langkah cepat dari jajaran direksi Bank Jatim menyikapi temuan audit yang telah dirilis sejak Desember 2023.

"Sepanjang yang saya tahu, pada bulan Desember 2023 sudah keluar hasil audit yang menyebutkan adanya kredit bermasalah di Jakarta pada beberapa debitur. Lalu pada Januari dan Februari, auditor meminta kepala cabang untuk mengambil langkah menyelesaikan kredit macet tersebut. Namun sangat disayangkan, pada bulan berikutnya justru masuk lagi beberapa debitur yang mengalami gagal bayar," ujar Erick.

Erick menilai, seharusnya saat permasalahan itu pertama kali ditemukan oleh auditor pusat, direksi segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengganti atau menonaktifkan kepala cabang. Ia menegaskan bahwa kasus kredit fiktif ini seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Melihat kompleksitas permasalahan dan potensi kerugian besar yang terjadi, Erick mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Jawa Timur. Menurutnya, pansus akan membantu membuka tabir kasus ini agar masyarakat Jawa Timur, khususnya para nasabah, mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan tetap percaya pada Bank Jatim.

“Pansus ini bertujuan agar permasalahan kredit fiktif di Bank Jatim jadi terang benderang. Selain itu, pansus juga akan meminta pertanggungjawaban seluruh jajaran direksi, mengapa bisa terjadi kebobolan kredit fiktif dengan nilai yang hampir setara dividen yang diterima Pemprov Jatim,” jelas Erick.

Ia juga menyoroti kurangnya sense of belonging dari jajaran direksi yang sebagian besar bukan berasal dari internal Bank Jatim.

"Seharusnya direksi peka dengan hasil audit Desember 2023 sebagai early warning. Tapi yang terjadi malah membiarkan, tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan," lanjutnya.

Erick menyebut bahwa pansus juga dapat menelusuri bagaimana laporan pertanggungjawaban dari kepala cabang terkait kredit Rp500 miliar lebih tersebut, apakah benar sudah diperiksa dan disetujui oleh direksi dan komisaris, atau bahkan tidak tercantum dalam laporan. Hal ini penting karena berkaitan dengan pembagian dividen kepada Pemprov Jatim.

Terkait aspek hukum, Erick menyatakan bahwa kasus ini sudah berada di ranah Kejaksaan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan mengungkap fakta-fakta materiil dalam kasus tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Komisi C DPRD Jatim yang cukup responsif dan concern terhadap kasus ini. Namun, kalau hanya sebatas usulan pemberhentian kepala cabang, masyarakat tidak akan mengetahui fakta secara utuh dan sejauh mana pihak-pihak yang terlibat," tutup Erick.

Editor : Deni