Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi di Jatim, Fokus Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, SE, MM,
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, SE, MM,

SURABAYA, KABARHIT.COM –Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, SE, MM, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka menghimpun aspirasi publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Sabtu, (26/04/2025)

Kegiatan ini dilaksanakan melalui public hearing yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pegiat keadilan, aktivis hukum, hingga institusi negara terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan penting, terutama terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam hearing tadi, kita mendapatkan berbagai masukan dari rekan-rekan di Jawa Timur, salah satunya mengenai pentingnya memperkuat peran LPSK secara institusional, memperluas jangkauan kerja, serta melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP," ujar Sugiat.

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan revisi UU ini, khususnya setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun fokus utama revisi tersebut meliputi perluasan cakupan kasus yang dapat ditangani LPSK, termasuk kejahatan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kejahatan siber.

Lebih lanjut, Komisi XIII juga mendorong pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pendampingan terhadap saksi dan korban, terutama dalam proses hukum di tingkat Polsek, Polres, hingga Kejaksaan.

"Selama ini, LPSK masih sangat sentralistis. Harapan kami, setelah revisi UU ini disahkan, perwakilan LPSK bisa hadir di daerah-daerah untuk langsung mendampingi saksi dan korban demi mewujudkan keadilan hukum yang seadil-adilnya," tambahnya.

Isu kompensasi dan restitusi bagi korban kejahatan turut menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Sugiat menilai masih banyak ketimpangan, di mana pelaku kejahatan mendapatkan fasilitas negara, sementara korban justru kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Lucunya, pelaku kejahatan dipenjara malah mendapat makan dan tempat tinggal, sedangkan korban justru kesulitan membiayai kebutuhan dasar, termasuk biaya rumah sakit," ungkapnya.

Dalam rapat bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, terungkap fakta bahwa banyak korban kejahatan berat belum memperoleh layanan kesehatan yang memadai, meski mereka jelas merupakan korban tindak pidana.

Melalui revisi UU ini, Komisi XIII menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin biaya kesehatan bagi korban kejahatan, baik di rumah sakit pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.

"Kami ingin memastikan seluruh korban kejahatan mendapatkan perlakuan khusus, pelayanan kesehatan terbaik, dan kehadiran negara yang nyata untuk mereka," tegas Sugiat.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menilai bahwa meskipun UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah berjalan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat pemenuhan hak-hak asasi saksi dan korban.

"Di antaranya adalah memperjelas posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana di KUHP. Masukan dari berbagai stakeholder menunjukkan pentingnya memperkuat posisi LPSK dalam melindungi saksi dan korban," kata Sri.

Ia pun menyambut positif komitmen Komisi XIII DPR RI terhadap penguatan kapasitas dan kelembagaan LPSK ke depan.

"Kami berharap ada peningkatan kapasitas serta penguatan kelembagaan LPSK dalam menjalankan mandat perlindungan kepada saksi dan korban," tutup Sri Nurherwati.

Editor : Deni