KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Jalan Kayoon Mulai 5 Mei 2025

Plt. Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Priyanto
Plt. Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Priyanto

SURABAYA, KABARHIT.COM -  5 Mei 2025 – Setelah lebih dari enam bulan menjalani operasional sementara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng resmi kembali melayani wajib pajak di gedung kantor lama yang beralamat di Jalan Kayoon No.28, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, terhitung mulai Senin, 5 Mei 2025.

Pemindahan sementara ke Graha Pacific Surabaya, yang berlangsung sejak 23 Oktober 2023, dilakukan untuk mendukung proses rekonstruksi gedung kantor. Kini, seluruh aktivitas layanan dan konsultasi perpajakan kembali difokuskan di lokasi semula.

Plt. Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Priyanto, mengatakan bahwa pemulihan operasional ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi para wajib pajak.

“Para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tatap muka maupun layanan daring yang telah kami sediakan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak,” ujar Arif.

Pelayanan tatap muka kini dapat diakses melalui Tempat Pelayanan Terpadu dan loket help desk yang tersedia di gedung KPP Pratama Surabaya Genteng. Sementara itu, layanan daring tetap dapat diakses melalui berbagai kanal berikut:

Aplikasi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id
Telepon: (031) 5473293 / 5322584
Telegram: 0896-9617-6611
Faximile: (031) 5473302
Email: kpp.611@pajak.go.id
Media Sosial: @pajaksbygenteng
Arif juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang disediakan KPP Pratama Surabaya Genteng maupun Kanwil DJP Jawa Timur I tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan kembalinya operasional ke lokasi awal, pihak KPP berharap layanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak di wilayah Kecamatan Genteng, Surabaya.

Editor : Deni