PT KAI Daop 8 Surabaya Dukung Tindakan Kejaksaan Sita Aset Negara yang Dikuasai Ilegal

SURABAYA, KABARHIT.COM  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (KAI Daop 8) Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Surabaya. Tindakan tersebut berupa penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejaksaan bergerak cepat demi menegakkan hukum dan melindungi kekayaan negara.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, aset yang disita terletak di Jalan Pacar Keling No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 229 meter persegi dan bangunan seluas 85 meter persegi.

“Aset ini sah milik PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai, namun digunakan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” jelas Luqman, Senin (27/5/2025).

Lebih lanjut, Luqman menyampaikan bahwa bangunan di atas tanah tersebut dipakai untuk usaha. Namun, penghuni tidak pernah memenuhi kewajiban membayar sewa kepada PT KAI.

“Sudah bertahun-tahun mereka menempati bangunan ini tanpa membayar sewa. Padahal, kami sudah memberikan tiga kali Surat Peringatan secara resmi,” tegasnya.

PT KAI Daop 8 Surabaya berencana terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dalam penguasaan aset milik negara.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang masih menggunakan aset milik KAI secara ilegal agar segera mengurus kontrak resmi. Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum,” tutup Luqman.

PT KAI menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola. Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, KAI terus memastikan tidak ada penyalahgunaan aset yang dapat merugikan negara.

Editor : Deni