JAKARTA,KABARHIT.COM (23/07) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali dibuat kecewa oleh ketidakhadiran PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) dan dua individu lainnya dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang digelar pada Senin, 22 Juli 2025, di Kantor KPPU Jakarta.
Tiga pihak yang seharusnya hadir sebagai Terlapor adalah INTILAB (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III) yang juga diketahui sebagai pemilik INTILAB. Ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan resmi.
Sidang tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi para Terlapor untuk mendengarkan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU serta mengikuti pemeriksaan atas kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen yang termuat dalam LDP.
Perkara ini berasal dari laporan masyarakat yang menuding adanya persekongkolan untuk memanfaatkan rahasia perusahaan milik PT Laboratorium Medio Pratama, dan melakukan tindakan yang menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut, yang diduga melanggar Pasal 23 dan 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menegaskan akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada para Terlapor untuk hadir pada sidang lanjutan pada 29 Juli 2025. Apabila kembali mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Selanjutnya, dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan para pihak secara paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999.
Jika Anda membutuhkan versi lebih pendek atau versi untuk rilis media, saya bisa bantu juga.
Editor : Deni