JAKARTA, KABARHIT.COM – Target ambisius pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo–Gibran menuntut investasi besar, pasar yang efisien, dan iklim usaha yang kompetitif.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat, pertumbuhan tinggi justru berpotensi melahirkan ketimpangan. Di sinilah peran strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin krusial selama satu tahun pemerintahan berjalan.
Konsep pengawasan persaingan usaha kini bergeser menuju guided competition atau persaingan terpimpin—pasar tetap dibiarkan bekerja secara alami, tetapi negara turun tangan tegas ketika terjadi distorsi, ketidakadilan, atau praktik ekonomi yang disebut Presiden sebagai “Serakahnomics”, yaitu upaya meraup keuntungan berlebih dengan mematikan pelaku usaha kecil.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa keberadaan KPPU merupakan garda depan untuk menekan praktik tersebut.
“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujarnya dalam pertemuan dengan media, Rabu (3/12) di Jakarta.
Keseriusan KPPU tercermin dari nilai denda yang dijatuhkan sepanjang 2025. Hingga 30 November, total denda mencapai Rp695 miliar, jumlah tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, denda yang telah masuk ke kas negara hingga 2 Desember 2025 tercatat Rp52,9 miliar.
Peningkatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi perilaku bisnis yang merugikan publik, mematikan pesaing, atau menciptakan monopoli.
Merger & Akuisisi Sentuh Rekor Rp1,3 Kuadriliun
Dalam sektor korporasi, KPPU menerima 141 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi fantastis Rp1,3 kuadriliun. Dominasi transaksi di sektor logistik dan pertambangan menunjukkan kuatnya dorongan hilirisasi. Namun, KPPU juga memberi peringatan: konsentrasi pasar yang terlalu besar berpotensi melahirkan oligopoli vertikal yang merugikan pemain kecil.
Dari total 12 perkara yang diputus sepanjang 2025, persekongkolan tender masih mendominasi. Di tengah belanja negara yang besar untuk infrastruktur rumah sakit, jalan, hingga energi, KPPU memposisikan diri sebagai alat pencegah korupsi dan penjaga efisiensi anggaran.
Penindakan tegas ini merupakan implementasi dukungan KPPU terhadap program Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan efektif.
Tak hanya menyasar korporasi besar, KPPU juga memperkuat pengawasan kemitraan UMKM. Selama 2025, praktik bundling yang merugikan peternak ayam berhasil dihapus. Di sektor ritel, lebih dari 5.000 mitra waralaba kini menikmati perjanjian yang lebih transparan dan adil.
Langkah ini menunjukkan transformasi ekonomi Indonesia menuju struktur kemitraan yang setara dan berkeadilan.
Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU aktif mencegah potensi kartel pangan dan menekankan pentingnya transparansi pemilihan mitra.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi,” tegas Aru. “Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat.”
KPPU juga mendorong open access pada jaringan gas dan memastikan tidak ada persaingan tidak sehat di sektor energi.
Ke depan, persaingan usaha memasuki era baru. Kartel tidak lagi hanya muncul melalui pertemuan fisik, tetapi melalui kolusi algoritmik, termasuk penyesuaian harga otomatis pada platform digital.
Praktik self-preferencing oleh platform raksasa juga menjadi ancaman serius bagi UMKM. Karena itu, KPPU tengah mempersiapkan perangkat hukum untuk menjerat pelanggaran digital yang semakin kompleks.
Program Koperasi Merah Putih turut menjadi fokus agar tidak menciptakan eksklusivitas akses usaha di tingkat desa.
Laporan World Bank B-Ready 2024 mencatat skor persaingan pasar Indonesia berada pada angka 52, masih tertinggal dari Vietnam dan Singapura. Indeks Persaingan Usaha berada di angka 4,95 dari 7.
Studi menunjukkan bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia memerlukan peningkatan kualitas persaingan hingga 29 persen, atau indeks mencapai 6,33.
Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar pelengkap pembangunan, tetapi pondasi utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan memperkuat level playing field, menghapus hambatan masuk pasar, menindak kartel, dan melindungi UMKM, KPPU memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Ekonomi hanya dapat tumbuh secara berkeadilan bila pasar dijaga tetap terbuka, transparan, dan bebas dari dominasi para pemburu rente. KPPU berkomitmen menjadi garda terdepan menuju efisiensi dan pertumbuhan ekonomi yang merata.
Editor : Deni