KPPU Dorong Reformasi Persaingan Usaha di Era Digital Lewat 3rd JICF 2025

SURABAYA, KABARHIT.COM-Model persaingan usaha di Indonesia mengalami perubahan besar dalam 25 tahun terakhir. Jika pada masa lalu kekuatan pasar ditentukan oleh harga, kini lanskap ekonomi digital mendorong pergeseran ke arah penguasaan data, jaringan, dan algoritma.

Menyadari perubahan fundamental tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya reformasi pendekatan dalam menjaga iklim persaingan. Sebagai respons, lembaga ini akan menggelar The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta, mengusung tema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution.

Forum ini tidak hanya menjadi peringatan 25 tahun perjalanan KPPU, tetapi juga momentum untuk melakukan pembaruan hukum, memperkuat kerja sama global, dan menyesuaikan strategi penegakan persaingan dengan dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.

KPPU menilai perlunya pembaruan paradigma penegakan hukum, mengingat praktik antipersaingan saat ini tidak lagi bersifat konvensional. Di era digital, algoritma mampu menciptakan kolusi diam-diam (tacit collusion) tanpa komunikasi langsung antar pelaku usaha. Hambatan masuk pasar pun bergeser dari aspek fisik menjadi dominasi data, kekuatan jaringan, hingga kendali atas ekosistem digital.

Fenomena tersebut membuat penegakan hukum harus bergerak lebih cepat dari perkembangan teknologi. Untuk itu, JICF ke-3 menghadirkan diskusi mendalam terkait dominasi digital, transparansi pasar, serta dinamika persaingan global. Forum akan melibatkan pakar dan otoritas persaingan dari berbagai negara, termasuk Rusia, Australia, Tiongkok, Jepang, ASEAN, hingga Mesir untuk berbagi praktik terbaik internasional.

UMKM dalam Sorotan: Mewujudkan Ekosistem Digital yang Adil

Salah satu fokus utama forum ini adalah perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). KPPU menyoroti masih banyaknya praktik kontrak yang tidak seimbang dalam ekosistem platform, seperti klausul take-it-or-leave-it yang merugikan pelaku UMKM.

Apabila kebijakan persaingan tidak mampu mengoreksi ketimpangan tersebut, maka digitalisasi hanya akan memperbesar dominasi segelintir pemain besar. JICF ke-3 secara khusus mengangkat isu keberlanjutan UMKM serta dampak merger dan akuisisi global terhadap struktur persaingan domestik.

Selain isu digital, forum ini juga menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang masih rawan terhadap praktik persekongkolan. Mengingat besarnya nilai belanja negara, KPPU menilai perlu adanya penguatan pengawasan melalui teknologi, termasuk pemanfaatan digital forensic dan analisis berbasis data untuk mendeteksi pola kecurangan tender secara lebih cepat dan akurat.

Rangkaian kegiatan JICF ke-3 akan dihadiri tokoh-tokoh strategis, seperti Ketua KPPU, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, serta Menteri Komunikasi dan Digital. Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan pilar utama stabilitas dan daya saing ekonomi nasional.

JICF ke-3 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pasar yang kompetitif dan inovatif. Indonesia tengah bergerak dari orientasi jangka pendek—hanya soal harga dan manfaat langsung bagi konsumen—menuju penguatan ekosistem usaha yang berkelanjutan untuk mendorong inovasi jangka panjang.

KPPU mengajak pelaku usaha, akademisi, hingga pembuat kebijakan untuk berpartisipasi aktif dalam forum ini. Tujuannya bukan sekadar merayakan capaian masa lalu, melainkan merancang masa depan persaingan usaha yang lebih adil, transparan, dan inklusif.

Masyarakat dapat menyaksikan acara ini melalui live streaming di kanal YouTube resmi KPPU (KPPUOFFICIAL) pada 11 Desember 2025 mulai pukul 09.00 WIB.

Editor : Deni