KPPU Periksa Dugaan Penguasaan Distribusi AC AUX Secara Eksklusif

KPPU Periksa Dugaan Penguasaan Distribusi AC AUX Secara Eksklusif
KPPU Periksa Dugaan Penguasaan Distribusi AC AUX Secara Eksklusif
lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Sidang berlangsung di Jakarta dengan menghadirkan tiga pihak Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III.

Majelis Komisi dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan LDP hasil penyelidikan investigator terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.

Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya berperan sebagai penjual produk tersebut di Indonesia. Investigator KPPU menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, sehingga perusahaan tersebut keluar dari rantai distribusi dan posisinya digantikan oleh Terlapor III.

Menurut investigator, rangkaian tindakan tersebut berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing serta memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:

Pasal 16, terkait dugaan perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada pelaku usaha lain hingga berujung penghentian kerja sama secara sepihak.

Pasal 19 huruf d, mengenai dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk yang menyebabkan perlakuan berbeda terhadap distributor tertentu.

Pasal 23, terkait dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang tergolong rahasia perusahaan milik pesaing.

Pasal 24, mengenai dugaan persekongkolan yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha dari pasar melalui penunjukan distributor eksklusif dan penghentian pasokan.

Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung yang menjadi dasar laporan investigator.

KPPU menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan dalam persidangan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara serta jadwal persidangan melalui situs resmi KPPU pada laman jadwal sidang yang tersedia untuk publik

Editor : Deni