Jubir PKS Puguh Tegaskan 6 Raperda Jadi Fondasi Regulasi Jatim Berkeadilan dan Berkelanjutan

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui 6 rancangan peraturan daerah (Raperda). Pandangan akhir fraksi disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas dalam sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (29/12/2025) sore.  

Puguh mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari komitmen membangun kerja sama yang kolaboratif, konstruktif, serta mendorong fungsi legislasi yang lebih optimal tahun 2026. Menurutnya, pencabutan sejumlah perda lama merupakan langkah penting dalam penataan regulasi daerah agar tetap harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pencabutan Perda ini merupakan konsekuensi yuridis dari perubahan regulasi nasional yang harus dihormati," ujarnya. 

Meski demikian, Jubir Fraksi PKS menekankan agar pencabutan Perda tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kebingungan ditengah masyarakat. 

"Karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif, koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, serta kebijakan transisi yang melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak," kata Puguh.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui pencabutan dan ditetapkan Perda provinsi Jawa timur," tambahnya. 

Selain itu, Jubir PKS Jatim menyetujui raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2019 tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Ia pun menilai perubahan regulasi tersebut sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah ditengah keterbatasan sumber pendanaan pembangunan. 

"Perubahan ini diarahkan untuk mendorong tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga BUMD tidak menjadi beban APBD, tetapi mampu berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya. 

Jubir Fraksi PKS Puguh menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance, penguatan evaluasi kinerja, serta peningkatan pengawasan publik agar BUMD benar-benar berorientasi pada kemanfaatan ekonomi dan pelayanan sosial. 

Raperda lain yang disetujui adalah perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia mengungkapkan regulasi ini sebagai respon atas dinamika sosial kontemporer, termasuk tantangan ketertiban di ruang digital dan peredaran pangan berbahaya.

“Penegakan ketertiban harus dilakukan secara humanis, edukatif, dan partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta keluarga,” imbuh Puguh. 

Selain itu, Jubir Fraksi PKS juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai wujud keberpihakan negara terhadap kelompok rentan, sekaligus fondasi pembangunan manusia Jawa Timur yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Fraksi PKS juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur.

“Semoga 6 Raperda yang telah disetujui dan disahkan ini menjadi instrumen regulatif yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Jawa Timur yang lebih berkeadilan dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Editor : Nurcholis