Dugaan Reklamasi Pesisir Kalianak, DPRD Surabaya Rekomendasikan Pengawasan Ketat

SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan terkait dugaan aktivitas reklamasi di sepanjang pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026). Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan kota, aparat penegak hukum, serta warga nelayan terdampak.

RDP digelar menyusul laporan nelayan yang mencurigai adanya aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem pesisir dan terancamnya mata pencaharian nelayan tradisional.

Juru bicara nelayan Kalianak, Edy, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kegiatan reklamasi dilakukan secara diam-diam. Ia menilai pekerjaan di lapangan sengaja dilakukan perlahan agar tidak terpantau meluas.

“Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar Edy. Ia menambahkan, nelayan telah mengantongi bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan.

Pendamping hukum warga terdampak, Ali Yusa, menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas pengurukan tersebut. Menurutnya, penggunaan material seperti batu kapur yang terpapar air laut dapat mengubah struktur tanah dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

“Dampaknya tidak hanya di lokasi pengurukan, tapi juga bisa merembet ke wilayah sekitarnya,” jelas Ali.

Ia juga mengkhawatirkan keberlangsungan mangrove, baik yang sudah tumbuh lama maupun mangrove muda di kawasan tersebut.

“Kalau dilakukan tanpa pengawasan, ini bisa membunuh mangrove-mangrove muda. Seharusnya luasan mangrove bertambah, bukan stagnan,” tegasnya.

Ali meminta pengawasan terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan unsur pengamanan laut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Lurah Genting Kalianak, Tomi, mengakui bahwa pada Desember 2025 sempat ditemukan aktivitas pengurukan yang melebihi garis pantai. Pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan kelompok nelayan dan ketua RW setempat untuk memberikan teguran.
“Sampai sekarang tidak ada lagi kegiatan lanjutan,” ujarnya.

Camat Asemrowo, M. Zulchaid, menyatakan pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan tidak menemukan aktivitas pengurukan lanjutan. Namun, ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan.

“Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan terkait batas kewenangan dan perizinannya,” kata Zulchaid.

Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Yustin Riana, menjelaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam zona pelabuhan umum laut berdasarkan rencana tata ruang. Reklamasi pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“KKPRL memang sudah terbit pada 2023, tetapi izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kawasan pesisir. Ia menilai banyak pelanggaran lingkungan terjadi karena pembiaran yang berlangsung lama.

“Surabaya tidak cukup dijaga oleh aparat pemerintah saja. Rakyat juga harus bergerak. Kalau dibiarkan, pantai Surabaya bisa habis,” ujarnya.

Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban atas dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya. Selain itu, DKPP Jatim diminta melaporkan hasil temuan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026.

Komisi C juga meminta DPRKPP serta Camat Asemrowo melakukan pengecekan menyeluruh terkait kelengkapan perizinan dan batas persil perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Editor : Deni