JAKARTA, KABARHIT.COM (3/3) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan
terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk
Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Kemendes PDT). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M.
Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada Senin, 2 Maret 2026
di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa
tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan
program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi
minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi
ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran
koperasi dalam struktur perekonomian desa. “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,”
ujarnya.
Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel
nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan
tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta
melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern. Rekomendasi tersebut
antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan
(trading terms), dan kemitraan. Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain
melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
Peraturan terkini mengenai penataan pasar modern adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2021 turunan dari UU Nomor
11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah
daerah. Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum
sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai
mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.
KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan
penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada
dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Dijelaskan secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan
tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya. Oleh karena itu, KPPU
memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan
masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh
warga desa.
Editor : Deni