DJP Jatim I Ungkap Kasus Faktur Pajak TBTS, Negara Rugi Rp614 Juta

Petugas Kanwil DJP Jawa Timur I bersama pihak terkait dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan di Kejari Surabaya.
Petugas Kanwil DJP Jawa Timur I bersama pihak terkait dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan di Kejari Surabaya.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Penegakan hukum di sektor perpajakan kembali dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I. Kali ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AF beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 tersebut berlangsung di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (3/9/2026). AF diketahui merupakan Direktur PT TSP yang terseret perkara penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Dalam perkara tersebut, AF melalui PT TSP diduga sengaja menggunakan Faktur Pajak TBTS untuk kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Penggunaan faktur tersebut dilakukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang Januari hingga Desember 2018.

Faktur Pajak yang digunakan tidak didukung transaksi sebagaimana yang sebenarnya terjadi. Pengkreditan faktur tersebut diduga dimanfaatkan untuk menekan keuntungan perusahaan dalam laporan perpajakannya, bahkan dapat membuat perusahaan mencatatkan kerugian.

Hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I menunjukkan adanya dampak terhadap penerimaan negara. Perbuatan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp614 juta.

Perkara ini ditangani melalui koordinasi sejumlah aparat penegak hukum. PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mendapat pengawasan dari Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Koordinasi tersebut dilakukan sejak proses awal penanganan perkara hingga penyidikan selesai. Setiap tahapan ditempuh dengan memperhatikan kelengkapan unsur formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menjalani proses penelitian dan pemeriksaan kelengkapan berkas, perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, proses hukum kemudian berlanjut ke tahap penuntutan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Max, penyelesaian kasus ini merupakan hasil kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

Ia menegaskan bahwa penggunaan maupun penerbitan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya merupakan pelanggaran serius. Praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan perpajakan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegasnya.

DJP Jawa Timur I memastikan penanganan terhadap pelanggaran perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum juga akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditindak.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Di sisi lain, penegakan hukum perpajakan menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara agar dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Editor : Tri Karyono